Lagi! Selebgram Ajudan Pribadi Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar

Ajudan pribadi penipuan 14-7-2023
foto (Antara)

Bagikan

MAKASSAR,TM.ID: Selebgram Ajudan Pribadi kembali dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Didit  Hariadi ke polisi atas  dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar.

Ajudan Pribadi menipu korbannya dengan modus menawarkan satu unit jetski dan empat mobil yang disimpan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Awalnya itu nawarin jetski terus katanya jetski itu ada di Kota Batam,” kata kuasa hukum Didit Hariadi, Hasnan Hasbi dikutip, pada Jumat (14/7/2023).

BACA JUGA: Laporan Dicabut, Selebgram Ajudan Pribadi Bebas

Hasbi menceritakan, awalnya korban diajak oleh terlapor untuk bertemu di salah satu hotel di Makassar pada April 2022 lalu.  Setelah dua hari berselang, korban ditawarkan oleh Akbar satu unit jetski.

“Jadi kejadian itu berawal dari tahun 2022 tepatnya di bulan April, klien kami ini bapak Didit Hariadi bertemu di salah satu hotel di Makassar pada waktu itu, kemudian selang dua hari ditawari lah oleh terlapor si Akbar Pera Baharuddin,” kata Hasbi.

“Jadi komunikasi dengan klien kami setelah disetujui di transferlah biaya itu melalui rekening,” Hasbi menambahkan.

Barang Fiktif Ajudan Pribadi

ajudan-pribadi-20201026055619
(Foto: Kuyou.id)

Ia merincikan barang yang ditawarkan oleh Ajudan Pribadi, yakni 1 unit jetski, dua mobil jenis Mercedes Benz, 1 unit Toyota Hilux, dan 1 unit Mitsubishi Strada.

Menurutnya, terlapor belum menjalani pemeriksaan dari kepolisian. Sebab, polisi harus melakukan pendalaman  terlebih dahulu  atas laporan  perkara tersebut.

“Belum, kemarin kita buat laporan itu, kemarin sore. Jadi mungkin pihak Polda masih dalam proses penelaah mungkin, proses mempelajari berkas dulu mungkin,” pungkasnya.

Pelaporan yang dilayangkan Didit Hariadi kepada Polda Sulsel telah teregister dengan nomor LP 034/HH-LF/LP/VII/2023.

Kasus Sebelumnya Ajudan Pribadi

Selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi sempat terseret kasus penipuan dan penggelapan. Namun, ia berakhir bebas dengan penyelesaian restorative justice.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, korban menyataklan damai atas perkara tersebut dengan bersangkutan.

“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Kesepakatan damai antar dua belah pihak bersifat bersyarat. Ajudan Pribadi harus membayar kerugian sesuai perjanjian yang tertuang dalam surat perjanjian.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sprint Race MotoGP Belanda
Menangi Sprint Race MotoGP Belanda, Bagnaia di Jalur Juara
Yolla
5 Prestasi Yolla Yuliana dalam Dunia Voli
barcode pertamina solar subsidi (
Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Solar Subsidi
TikTok gift
Ini Harga Gift Paus di TikTok dan Cara Menggunakan Fiturnya
Puncak
Destinasi Wisata Instagramable di Puncak Bogor yang Wajib Dikunjungi
Berita Lainnya

1

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

4

Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final

5

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak
Headline
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2023
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Chile Vs Kanada Copa America 2024
Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final