MAKASSAR,TM.ID: Selebgram Ajudan Pribadi kembali dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Didit Hariadi ke polisi atas dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar.
Ajudan Pribadi menipu korbannya dengan modus menawarkan satu unit jetski dan empat mobil yang disimpan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Awalnya itu nawarin jetski terus katanya jetski itu ada di Kota Batam,” kata kuasa hukum Didit Hariadi, Hasnan Hasbi dikutip, pada Jumat (14/7/2023).
BACA JUGA: Laporan Dicabut, Selebgram Ajudan Pribadi Bebas
Hasbi menceritakan, awalnya korban diajak oleh terlapor untuk bertemu di salah satu hotel di Makassar pada April 2022 lalu. Setelah dua hari berselang, korban ditawarkan oleh Akbar satu unit jetski.
“Jadi kejadian itu berawal dari tahun 2022 tepatnya di bulan April, klien kami ini bapak Didit Hariadi bertemu di salah satu hotel di Makassar pada waktu itu, kemudian selang dua hari ditawari lah oleh terlapor si Akbar Pera Baharuddin,” kata Hasbi.
“Jadi komunikasi dengan klien kami setelah disetujui di transferlah biaya itu melalui rekening,” Hasbi menambahkan.
Barang Fiktif Ajudan Pribadi
Ia merincikan barang yang ditawarkan oleh Ajudan Pribadi, yakni 1 unit jetski, dua mobil jenis Mercedes Benz, 1 unit Toyota Hilux, dan 1 unit Mitsubishi Strada.
Menurutnya, terlapor belum menjalani pemeriksaan dari kepolisian. Sebab, polisi harus melakukan pendalaman terlebih dahulu atas laporan perkara tersebut.
“Belum, kemarin kita buat laporan itu, kemarin sore. Jadi mungkin pihak Polda masih dalam proses penelaah mungkin, proses mempelajari berkas dulu mungkin,” pungkasnya.
Pelaporan yang dilayangkan Didit Hariadi kepada Polda Sulsel telah teregister dengan nomor LP 034/HH-LF/LP/VII/2023.
Kasus Sebelumnya Ajudan Pribadi
Selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi sempat terseret kasus penipuan dan penggelapan. Namun, ia berakhir bebas dengan penyelesaian restorative justice.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, korban menyataklan damai atas perkara tersebut dengan bersangkutan.
“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Kesepakatan damai antar dua belah pihak bersifat bersyarat. Ajudan Pribadi harus membayar kerugian sesuai perjanjian yang tertuang dalam surat perjanjian.