Airlangga Tidak akan Mendukung Anies pada Pilpres 2024

Airlangga: Tidak akan Mendukung Anies
Airlangga: Tidak akan Mendukung Anies. (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa partainya tidak akan mendukung bakal calon presiden Anies Baswedan pada Pemilihan Umum Presiden 2024.

“Itu sangat benar,” kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Airlangga menanggapi pernyataan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla yang menyebut Airlangga kemungkinan tak mendukung Anies Baswedan, melainkan mungkin mendukung bakal calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto atau bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

Sementara, Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan beranggotakan Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan langkah Golkar saat ini segera memasuki babak terakhir dalam menentukan sikap dan arah politiknya pada Pemilu 2024.

Dia mengatakan Golkar adalah organisasi dan partai besar yang memiliki langkah-langkah tersendiri.

“Langkah chapter terakhir. Sekarang sudah masuk chapter terakhir,” ujar Airlangga.

Baca Juga : Eks Ketum Golkar Jusuf Kalla Tak Setuju Munaslub

Partai Golkar telah membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) sejak pertengahan 2022 bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, PPP telah menyatakan bergabung dengan PDI Perjuangan untuk mendukung bakal capres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

(Aziz/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
NIK sebagai NPWP
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
jarak masjidil haram aqsa
Jarak Masjidil Haram ke Aqsa, Keajaiban Rasulullah Saw Berkat Allah SWT
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024