JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja sudah dikomunikasikan dengan Badan Legislasi DPR RI.
“Sudah, sudah,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Airlangga menyebut, Surat Presiden (Surpres) tentang Perppu itu tinggal dibacakan pada sidang paripurna DPR RI.
Diketahui, pada 30 Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.
Airlangga pada kesempatan itu kembali menekankan bahwa pertimbangan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja adalah untuk memberikan kepastian hukum.
BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Tak Ada Resesi Seks di Indonesia
“Iya tentu kepastian hukum. Karena ada dua hal, pertama kegentingan memaksa, dan kedua pemerintah harus mengamankan devisa,” ujar Airlangga, saat ditanya tentang pertimbangkan penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Dia mengatakan, faktor kegentingan memaksa yang dimaksud adalah berkaitan dengan upaya memitigasi risiko ketidakpastian. Sebab mitra dagang utama Indonesia seperti Amerika, Eropa mengalami ketidakpastian akibat perang Ukraina-Rusia yang sudah satu tahun belum juga selesai.
Selain itu AS juga meningkatkan suku bunga yang berpotensi mendorong capital flight dan bisa menyebabkan inflasi.
“Oleh sebab itu harus diselesaikan dengan kepastian hukum,” ujarnya.
Faktor kedua yakni untuk mengamankan devisa hasil ekspor, yakni disebabkan seluruh negara memperebutkan dolar AS.
“Nah kalau kita selama ini 31 bulan ekspor nya positif terus, maka tentu kita harus mengelola bagaimana kebutuhan devisa asing itu tersedia di dalam negeri. Nah itu beberapa langkah yang dilakukan,” jelasnya.
(Dist)