JAKARTA,TM.ID: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan partainya menolak pengesahan RUU Kesehatan. Menurut AHY, terdapat sejumlah substansi dalam UU tersebut yang tidak bisa menjawab harapan tenaga kesehatan di Indonesia.
“Memang ada sejumlah substansi yang menurut kami tidak bisa menjawab harapan dari dokter dan tenaga kesehatan, ada masalah keadilan di situ,” kata AHY di Bandara Soekarno-Hatta, melansir Tempo, Selasa (11/7/2023).
AHY menjelaskan salah satu poin penolakan Demokrat karena partainya ingin mempertahankan mandatory spending atau jumlah anggaran yang wajib dipenuhi pemerintah di bidang kesehatan. Menurut Ketua Umum Partai Demokrat, keberadaan aturan tersebut dapat membuat kondisi sektor kesehatan di Indonesia semakin baik. “Kami ingin mempertahankan mandatory spending,” kata dia.
AHY mengatakan ada sejumlah alasan lain yang membuat partainya menolak pengesahan UU tersebut. Dia menilai revisi UU tersebut tidak dapat menjawab harapan dari masyarakat.
Ketua Umum Partai Demokrat tersebut jadi teringat dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Dia mengatakan saat itu Demokrat bersama elemen buruh juga menolak pengesahan aturan sapu jagat itu. UU tersebut, kata dia, kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menilai kondisi serupa juga terjadi pada UU Kesehatan. Hanya saja, kata dia, saat ini yang berteriak menolak bukan buruh, melainkan tenaga kesehatan.
“Sekarang giliran tenaga kesehatan dan jumlahnya banyak, kita tahu dari UU yang disahkan tadi benar-benar akan berpengaruh terhadap masa depan dari saudara kita,” kata AHY.
BACA JUGA: RUU Kesehatan Sah jadi Undang-Undang, Ini isinya!
Penolakan Partai Demokrat terhadap pengesahan UU Kesehatan sebenarnya telah disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, Selasa, 11 Juli 2023. Tak cuma Demokrat yang menolak, namun juga fraksi PKS. Sementara, fraksi Nasdem menyatakan setuju namun dengan catatan.
Kendati demikian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam rapat itu. Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta,pada Selasa, 11 Juli 2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua Rahmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus.
“Sidang dewan yang kami hormati dan hadirin yang kami muliakan selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” kata Puan.
Anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna itu pun langsung menyambutnya dengan jawaban setuju. “Setuju,” ujar peserta sidang.
(Aziz/Budis)