BANDUNG, TM.ID: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menanggapi soal pesawat asing yang melayani penerbangan domestik.
Menurut pemilik maskapai Susi Air itu, hal ini jelas sudah merugikan negara.
“Yang lebih parah, perusahaan charter dalam negeri kehilangan bisnis dan akhirnya maskapainya pun satu persatu hilang atau bangkrut,” tulis Susi dalam cuitan Twitter pribadinya, dikutip Minggu (2/7/2023).
Adanya kabar ini dikuak oleh pengamat penerbangan, Alvin Lie. Dalam unggahan foto di Twitternya, ia memperlihatkan sejumlah pesawat jenis jet terparkir di apron Bandara Halim Perdanakusuma.
Ia menyebut, pesawat itu tereintegrasi dengan San Marino. Di samping itu, ada juga pesawat berkode N tereintegrasi dengan Amerika Serikat. Menurutnya, pesawat-pesawat itu telah berdomisili di Halim Perdanakusuma.
Sekedar informasi, seharusnya pesawat yang beroperasi di Indonesia berkode registrasi PK.
Alvin menilai, adanya pesawat asing yang terparkir itu sudah melanggar azas cabotage, cacat hukum, dan sudah merugikan pendapatan negara.
Adapun regulasi penerbangan tidak berjadwal atau charter luar telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Dalam pasal 62 disebutkan, angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah mendapat sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.
Kemudian dalam Pasal 67 sudah tercantum jelas, pesawat dengan registrasi asing wajib mendapatkan izin terbang atau flight clearance. Izin terbang yang dimaksud adalah izin diplomatik dari menteri yang mengurus bidang luar negeri, izin kemananan dari menteri di bidang pertahanan, dan izin persetujuan terbang.
BACA JUGA: Baru 3 Bulan Jadi Menteri, Menpora Dito Terseret Kasus Korupsi
(Saepul/Aak)