BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Operasi Keselamatan Lodaya 2025 sedang terselenggara di wilayah hukum lalu lintas Jawa Barat, mulai Senin (10/02/2025).
Razia ini akan digelar dalam 14 hari, sampai tanggal 23 Februari 2025. Secara teknis, personel yang bertugas akan mengincar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.
Fokus Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Adapun 11 pelanggaran yang menjadi sasaran kepolisian lalu lintas dalam Operasi Keselematan Lodaya 2024, antara lain:
- Melanggar marka berhenti
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Tidak menggunakan helm SNI
- Menggunakan knalpot brong
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukan
- Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
BACA JUGA: Polres Subang Bagikan Helm SNI Gratis Saat Operasi Lodaya 2025
Besaran Denda hingga Pidana
Jika secara umum, banyak pelanggaran di atas akan mendapatkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku, hingga hukuman pidana. Berikut sanksi denda dan pidana, masing-masing jenis pelanggaran:
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
- Referensi: Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
- Kendaraan melawan arus
- Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
- Referensi: Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Denda: Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan
- Referensi: Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
- Menggunakan HP saat berkendara
- Denda: Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan
- Referensi: Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
- Tidak menggunakan helm SNI
- Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
- Referensi: Pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
- Menggunakan knalpot brong
- Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
- Referensi: Pasal 293 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
- Referensi: Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
- Melebihi batas kecepatan
- Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
- Referensi: Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
- Berkendara di bawah umur
- Denda: Rp 1.000.000 atau kurungan maksimal 4 bulan
- Referensi: Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
- Pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukan
- Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
- Referensi: Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
- Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
- Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
- Referensi: Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Operasi Keselamatan Lodaya 2025, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Agar terhindar dari sanksi, pengendara diharapkan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
(Saepul/Aak)