Ada Operasi Lodaya 2025, Ini Daftar Jenis Tilang dan Denda Pelanggar!

Penulis: Saepul

operasi lodaya 2025 (7)
(Tribata News)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Operasi Keselamatan Lodaya 2025 sedang terselenggara di wilayah hukum lalu lintas Jawa Barat, mulai Senin (10/02/2025).

Razia ini akan digelar dalam 14 hari, sampai tanggal 23 Februari 2025. Secara teknis, personel yang bertugas akan mengincar  11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Fokus Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Adapun 11 pelanggaran yang menjadi sasaran kepolisian lalu lintas dalam Operasi Keselematan Lodaya 2024, antara lain:

  1. Melanggar marka berhenti
  2. Melawan arus
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  4. Menggunakan handphone saat berkendara
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Menggunakan knalpot brong
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  10. Pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukan
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

BACA JUGA: Polres Subang Bagikan Helm SNI Gratis Saat Operasi Lodaya 2025

Besaran Denda hingga Pidana

Jika secara umum, banyak pelanggaran di atas akan mendapatkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku, hingga hukuman pidana. Berikut sanksi denda dan pidana, masing-masing jenis pelanggaran:

  1. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
    • Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
    • Referensi: Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  2. Kendaraan melawan arus
    • Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
    • Referensi: Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
    • Denda: Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan
    • Referensi: Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  4. Menggunakan HP saat berkendara
    • Denda: Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan
    • Referensi: Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  5. Tidak menggunakan helm SNI
    • Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
    • Referensi: Pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  6. Menggunakan knalpot brong
    • Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
    • Referensi: Pasal 293 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
    • Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
    • Referensi: Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  8. Melebihi batas kecepatan
    • Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
    • Referensi: Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  9. Berkendara di bawah umur
    • Denda: Rp 1.000.000 atau kurungan maksimal 4 bulan
    • Referensi: Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  10. Pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukan
    • Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
    • Referensi: Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
    • Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
    • Referensi: Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Operasi Keselamatan Lodaya 2025, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Agar terhindar dari sanksi, pengendara diharapkan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Plastik ramah lingkungan
Unpad Kembangkan Plastik Ramah Lingkungan dari Singkong dan Kulit Udang
Cimindi Diminta Gabung ke Cimahi? Farhan: Sah Saja, Asal Sesuai Aturan
Cimindi Diminta Gabung ke Cimahi? Farhan: Sah Saja, Asal Sesuai Aturan
Bocah ditemukan meninggal
Bocah 4 Tahun di Kota Tangerang Ditemukan Meninggal di Saluran Drainase
Christin Novalia Simanjuntak
Peringati Bulan Bung Karno, Christin Gelar Potong Tumpeng di Cijengkol
Jual Beli Kursi SPMB Kota Bandung
Wali Kota Bandung Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli Kursi SPMB, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

5

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.