Ada Gugatan di MK: DPR Kurang Sreg Dapil Caleg Harus Sesuai Domisili KTP

Penulis: Saepul

caleg dapil ktp
(Rifqikarsayuda)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku, kurang setuju pada substnasi gugatan sejumlah mahasiswa ke ke Mahkamah Konstitusi, terkait calon legislatif (caleg) yang harus sesuai dengan domisil atau dapil untuk mengikuti pemelihan.

Ia mengatakan, pembuktian KTP terkait dengan domisili itu hanya sekedar administratif saja. Namun, lkeberpihakan kepada daerah pemilihannya bisa diukur dengan lainnya.

“Salah satunya adalah sejauh mana keberpihakannya pada saat ia setelah dilantik menjadi anggota DPR, sejauh mana ikatan batin dan relasi serta perjuangannya untuk memperjuangkan daerah pemilihannya melalui berbagai macam fungsi yang dimilikinya sebagai anggota DPR,” kata Rifqinizamy melansir Antara, Kamis 906/08/2025).

Menurutnya, keberpihakan atau ikatan batin hingga relasi tak berhubungan dengan dapil yang sesuai dengan KTP.

Selain itu, ia menilai, gugatan itu berpotensi menimbulkan melanggar hak konstitusional warga negara untuk kemudian bisa menjadi anggota DPR, hanya karena yang bersangkutan tidak berasal atau tidak memiliki KTP di daerah pemilihannya.

BACA JUGA:

Jeje Govinda-Asep Ismail Pimpin Bandung Barat Setelah MK Tolak Gugatan Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat

MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Serentak 4-5 Februari

“Alat ukur dalam pemilu itu adalah sejauh mana ia diterima dan dipilih oleh rakyat, rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi dan karena itu rakyat memiliki berbagai macam alat ukur bukan hanya sekedar apakah dia berasal dari kampung kita atau tidak,” katanya.

Adapun terkait gugatan itu, tercantum dalam laman Mahkamah Konstitusi (MK), aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, Jawa Tengah, merasa resah dengan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil).

Hal itu, mencermati periode  2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen calon legislatif pemilu legislatif yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya.

Dengan begitu, pemohon mengajukan uji Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (5/3).

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Welber Jardim
Welber Jardim Tak Dipanggil TC Timnas U-23, Ini Penjelasan Manajer
gunung dukono erupsi
Gunung Dukono Kembali Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
Atletico Madrid
Hasil Piala Dunia Antarklub: Atletico Madrid Tersingkir Meski Kalahkan Botafogo 1-0
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Kampung Karawang
Kampung di Karawang Ini Tak Pernah Banjir Meski di Pinggir Sungai
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

3

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

4

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

5

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Headline
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers
israel iran gencatan senjata
Trump Umumkan Israel-Iran Sepakat Lakukan Gencatan Senjata
PSG
Hasil Piala Dunia Antarklub: PSG Amankan Tiket 16 Besar Usai Kalahkan Seattle 2-0
Fabio-Quartararo-Pecco-Bagnaia
Alex Marquez Komentari Duel Sengit Marc Marquez vs Bagnaia di MotoGP Italia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.