JAKARTA,TM.ID: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah memeriksa total 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah mengusut dugaan pemerasan yang menjerat Firli.
“Bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tungkap Dikutip, Jumat (8/12/2023).
BACA JUGA: Usai Diperiksa di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Kabur dari Cecaran Wartawan
Lebih lanjut Tumpak menyatakan, pihaknya bakal menggelar sidang dugaan etik terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kemudian harta kekayaan yang tak dilaporkan serta penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Dalam waktu dekat yang dekat nanti, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini,” ujarnya.
Dewas KPK sebelumnya menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat pagi. Pemeriksaan pendahuluan digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.
Firli sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni pada Senin (20/11) dan Selasa (5/12) lalu.
Ada dua laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran etik Firli ke Dewas KPK.
- Pertama, dugaan pelanggaran kode etik Firli atas pertemuannya dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Kedua, dugaan gaya hidup mewah atas sewa rumah Kertanegara Rp650 juta per tahun yang tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
(Usk)