ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Kasasi

Anak buah kapal (ABK) kapal tanker Sea Dragon (tanker ship), Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara penyelundupan narkotika (Foto: PN)
-

Tidak ada video disisipkan.

BATAM, TEROPONGMEDIA.ID – Anak buah kapal (ABK) kapal tanker Sea Dragon (tanker ship), Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara penyelundupan narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa.

Majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati, mengatakan pihak jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” ujar Senopati dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi bahan pertimbangan adalah hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Februari lalu.

Terkait rekomendasi tersebut, Senopati menyebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan bersama Kejati Kepulauan Riau juga telah memeriksa salah satu anggota tim jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, yakni M Alfian.

Dari hasil pemeriksaan internal, Alfian dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.

Meski demikian, Senopati menegaskan bahwa putusan majelis hakim tetap didasarkan pada alat bukti serta rangkaian keterangan saksi yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, majelis hakim meyakini bahwa terdakwa memang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika dengan total berat sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal tanker tersebut.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan dari alat bukti dan fakta-fakta persidangan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa terbukti bersalah,” katanya.

Baca Juga:

Tangis Ibu Fandi ABK Pecah di Hadapan Habiburokhman Usai Sidang

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan tuntutan hukuman mati tidak terbukti berdasarkan fakta yang muncul selama proses persidangan.

Hakim juga menilai hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fandi sudah cukup adil dan sebanding dengan peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain besarnya jumlah narkotika yang mencapai hampir dua ton dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di Indonesia.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga dinilai memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan.

Dalam perkara ini, Fandi didakwa secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Ia juga didakwa terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, hingga penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram secara melawan hukum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

3

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...

4

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

5

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...