ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Kasasi

Anak buah kapal (ABK) kapal tanker Sea Dragon (tanker ship), Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara penyelundupan narkotika (Foto: PN)
-

Tidak ada video disisipkan.

BATAM, TEROPONGMEDIA.ID – Anak buah kapal (ABK) kapal tanker Sea Dragon (tanker ship), Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara penyelundupan narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa.

Majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati, mengatakan pihak jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” ujar Senopati dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi bahan pertimbangan adalah hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Februari lalu.

Terkait rekomendasi tersebut, Senopati menyebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan bersama Kejati Kepulauan Riau juga telah memeriksa salah satu anggota tim jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, yakni M Alfian.

Dari hasil pemeriksaan internal, Alfian dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.

Meski demikian, Senopati menegaskan bahwa putusan majelis hakim tetap didasarkan pada alat bukti serta rangkaian keterangan saksi yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, majelis hakim meyakini bahwa terdakwa memang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika dengan total berat sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal tanker tersebut.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan dari alat bukti dan fakta-fakta persidangan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa terbukti bersalah,” katanya.

Baca Juga:

Tangis Ibu Fandi ABK Pecah di Hadapan Habiburokhman Usai Sidang

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan tuntutan hukuman mati tidak terbukti berdasarkan fakta yang muncul selama proses persidangan.

Hakim juga menilai hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fandi sudah cukup adil dan sebanding dengan peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain besarnya jumlah narkotika yang mencapai hampir dua ton dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di Indonesia.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga dinilai memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan.

Dalam perkara ini, Fandi didakwa secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Ia juga didakwa terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, hingga penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram secara melawan hukum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun