Revisi UU Cagar Budaya, DPR: Pemelihara Heritage dapat Insentif

revisi UU Cagar Budaya
Ilustrasi: Museum Geologi Bandung, salah satu aset bangunan cagar budaya. (Foto: Kemdikbud.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: DPR RI sedang berkonsentrasi dengan agenda revisi UU Cagar Budaya.

Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tersebut memungkinkan adanya insentif bagi warga Indonesia pemilik sekaligus pemelihara aset cagar budaya.

Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah menegaskan bahwa pihaknya mendukung revisi UU tersebut.

Alasannya, agar regulasi terkait perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia dapat relevan dengan kondisi dan tantangan terkini.

Ferdiansyah menjelaskan, UU Cagar Budaya Nomor 11 disahkan tahun 2010, di mana saat ini sudah hampir memasuki tahun ke-14.

Ia menegaskan, dalam perjalanannnya, implementasi UU tersebut selama ini kurang optimal.

“Pertama, adanya kewajiban seseorang yang memiliki cagar budaya benda untuk memelihara,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, dikutip dari Parlementaria, Rabu (10/1/2024).

BACA JUGA: Misteri Janda Jasitem Penakluk Hati Tuan Belanda di Gubuk Reot Linggarjati

Apabila UU tersebut direvisi, maka akan membantu warga Indonesia yang memiliki sekaligus memelihara cagar budaya untuk memperoleh sejumlah insentif, seperti subsidi pajak atau dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Revisi UU Cagar Budaya ini, lanjut dia, akan memudahkan penetapan cagar budaya yang berada di tingkat kabupaten/kota/provinsi ke tingkat nasional bahkan UNESCO.

Kemudahan ini akan turut membantu pemerintah daerah memperoleh kepastian terkait anggaran cagar budaya.

Ia juga mengaku menyadari bahwa kemajuan teknologi berpotensi mengakselerasi upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara signifikan.

Sebab itu, Ferdiansyah menekankan keselarasan manusia dan kecerdasan artifisial perlu berjalan berirama dengan agenda revitalisasi atau restorasi budaya.

Ia mengingatkan agar sumber daya manusia diperkuat dengan kompetensi serta ditingkatkan secara kuantitas.

Jangan sampai ada temuan cagar budaya yang banyak, tetapi tidak mendapat respon dari pemerintah dengan cepat.

“Ini berkaitan juga dengan pemanfaatan teknologi seperti yang sudah saya sebutkan,” tegasnya.

Dengan demikian, keempat hal itulah yang mempengaruhi UU Cagar Budaya mesti ditinjau kembali dan direvisi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Parkir Gelaran AAF
Dishub Kota Bandung Minta Warga Parkir Ditempat yang Sudah Disediakan saat Gelaran AAF
Jaws (1975)
Sinopsis Film Jaws (1975), Teror Hiu Putih yang Mencekam!
bank bjb
Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR
PDIP Ingin Perkuat Oposisi Megawati Adian Napitupulu
Megawati Angkat Adian Napitupulu Jadi Wasekjen PDIP
investasi Jabar
Inklusifitas Investasi, Membangun Kesejahteraan di Jawa Barat
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut