BANDUNG,TM.ID: Tarif pelayanan kesehatan puskesmas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai per tanggal 5 Januari 2024 seluruh puskesmas di Kota Bandung memberlakukan tarif pelayanan terbaru Rp. 15.000.
Sementara tarif layanan lainnya perda terbaru, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna, tarif layanan kesehatan puskesmas tidak akan berpengaruh bagi warga Kota Bandung. Kata dia semua sudah di cover BPJS dan UHC.
“Kalau untuk orang Bandung itu semua sudah di cover BPJS dan UHC, tidak akan pengaruh apapun,” ucap Ema Sumarna, Senin (8/1/2024).
BACA JUGA: Bulan Dana Kemanusiaan, PMI Kota Bandung Sukses Galang Rp1,9 Miliar
“Tapi disaru sisi ini kebanyakan masyarakat luar juga kita butuh untuk daya dukung operasional,” tambahnya.
Menurut laporan dari kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ema mengatakan, kenaikan tarif pelayanan puskesmas atas kebutuhan. Namun untuk warga Kota Bandung tidak ada pengaruh sama sekali.
“Kemarin saya dapat selintas memang baru laporan dari kepala Dinkes, baru laporan lisan bahwa tarif ini atas kebutuhan, tapi kalau untuk warga Kota Bandung itu tidak akan berpengaruh karena mereka sudah ter cover oleh BPJS dan UHC,” ujarnya.
Ema mengatakan, pihaknya melayani masyarakat Kota Bandung karena berada di wilayah Pemerintah Kota Bandung. Namun faktanya masih banyak di manfaatkan oleh masyarakat luar dari Kota Bandung.
“Mungkin kita itu melayani masyarakat Kota Bandung karena ada di wilayah Pemerintah Kota Bandung, tapi faktanya banyak di manfaatkan orang luar, jadi mau tidak mau tarif nya seperti itu,” imbuhnya.
BACA JUGA:” Mulai 2024, 72 Ribu Kader PKK Kabupaten Bandung Dapat BPJS Kesehatan
“Untuk warga Kota Bandung sudah free tidak ada masalah, tetapi kalau luar wilayah Kota Bandung ikuti dengan harga tarif sekarang,” pungkasnya
(Rizky Iman/Masnur)