JAKARTA,TM.ID: Gugatan praperadilan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri akan diumumkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) , hari ini Selasa (19/12/2023).
“Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB,” kata hakim tunggal Imelda Herawati yang dibacakan Senin (18/12/2023).
“Kesimpulan dianggap telah dibacakan,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri dengan dugaan melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (15/12/2023).
BACA JUGA:6 Saksi Dipercaya Jadi Peneliti Berkas Firli Bahuri, Masa Tenggang 7 Hari
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023) melansir PMJ News.
Ia merincikan, terdapat 104 saksi sudah diperiksa. Selain itu, ada pula 11 saksi ahli dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara. ahli hukum mikro ekspresi, serta yang lainnya.
Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, ada enam saksi yang menjadi peneliti berkas perkara Firli Bahuri.
“Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli,” kata Herlanga melansir Antara, Senin (18/12/2023).
Herlangga melanjutkan, penunjukkan tersebut telah ditetapkan dalam surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) yang disertakan dalam perkembangan perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
“Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum, ” ucap Herlangga.
(Saepul/Aak)