Hasil Praperadilan Firli Bahuri Diputuskan Hari Ini

praperadilan Firli Bahuri
Ilustrasi (PN Jaksel)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Gugatan praperadilan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri akan diumumkan dari  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) , hari ini Selasa (19/12/2023).

“Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB,” kata hakim tunggal Imelda Herawati yang dibacakan Senin (18/12/2023).

“Kesimpulan dianggap telah dibacakan,” sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri dengan dugaan melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (15/12/2023).

BACA JUGA:6 Saksi Dipercaya Jadi Peneliti Berkas Firli Bahuri, Masa Tenggang 7 Hari

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023) melansir PMJ News.

Ia merincikan, terdapat 104 saksi sudah diperiksa. Selain itu, ada pula 11 saksi ahli dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara. ahli hukum mikro ekspresi, serta yang lainnya.

Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, ada enam saksi yang menjadi peneliti berkas perkara Firli Bahuri.

“Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli,” kata Herlanga melansir Antara, Senin (18/12/2023).

Herlangga melanjutkan, penunjukkan tersebut telah ditetapkan dalam surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) yang disertakan dalam perkembangan perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

“Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang  selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum, ” ucap Herlangga.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jampidsus Kejagung Sutikno
Lagi-lagi Kejagung Bantah Politisasi Kasus Impor Gula Tom Lembong
Jeje Govinda
Politik Uang, 4 Paslon Pilkada KBB Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jeje Ritchie-Asep Ismail
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, PPDB Zonasi
Komisi X Lagi Getol Serap Aspirasi Soal PPDB Zonasi, Nanti Ada Formula Baru
IMG_20241126_114208_1
Bojan Hodak Sebut Port FC Salah Satu Tim Terkaya di Thailand dan Singgung Anggaran Belanja
Pilkada serentak 2024 bey machmudin
Pilkada Serentak 27 November, Ini Pesan Penting Gubernur Jabar
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
praperadilan tom lembong ditolak
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia