BANDUNG,TM.ID: Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, dan salah satu aspek penting adalah gaji, tugas, dan wewenang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah resmi buka pada 11 Desember 2023, dan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 29-30 Desember 2023.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berikut adalah jadwal pendaftaran dan pengumuman KPPS Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui
- Pendaftaran KPPS: 11-15 Desember 2023
- Pengumuman Seleksi: 29-30 Desember 2023
Gaji Petugas
Gaji atau honor petugas KPPS merupakan informasi yang banyak calon anggota cari. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, terdapat peningkatan honor anggota KPPS Pemilu 2024 daripada Pemilu sebelumnya. Berikut rinciannya:
- Anggota KPPS: Rp 1.100.000 (naik dari Rp 500.000 pada Pemilu 2019)
- Ketua KPPS: Rp 1.200.000 (naik dari Rp 550.000 pada Pemilu 2019)
Tugas dan Wewenang
Tugas KPPS, sebagaimana yang terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30, mencakup beberapa aspek kunci:
- Menyampaikan informasi secara transparan mengenai daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Melaksanakan proses pemungutan dan perhitungan suara dengan cermat dan jujur.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak terkait.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Diskominfotik KBB Klaim Jaringan Blankspot Aman
Pelaksanaan Tugas
Tugas-tugas tersebut melibatkan beberapa langkah operasional, antara lain:
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
- Memberikan pelayanan khusus kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.
Wewenang
Selain tugas, KPPS juga memiliki wewenang tertentu, di antaranya:
- Memberikan informasi terkait hasil penghitungan suara di TPS secara transparan.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua tugas dan wewenang ini memiliki tujuan utama, yakni menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan.
(Kaje/Budis)