MEDAN, TM.ID : Kenaikan ongkos haji atau biaya perjalanan haji menjadi Rp69 juta lebih dinilai cukup memberatkan para calon jemaah haji Indonesia, termasuk Sumatera Utara (Sumut).
Ketua Pengurus Wilayah Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan biaya perjalanan haji menjadi Rp69 juta lebih.
Harusnya, tegas Dedi, Kementerian Agama (Kemenag) justru membantu para calon jamaah haji Indonesia supaya ongkos haji untuk menunjang pelaksanaan rukun Islam kelima itu lebih murah, bukan malah sebaliknya.
Menurutnya, kabar mengenai kenaikan ongkos haji itu datang secara tiba-tiba dengan selisih angka yang cukup jauh, di mana tahun lalu hanya sebesar Rp 39 juta saja.
“Saya kira rencana pemerintah menaikkan biaya haji ini patut dipertimbangkan semaksimal mungkin. Inikan tiba-tiba saja, sebab tahun lalu cuma Rp39 juta,” ungkap Dedi di Medan, Sumut, Senin (23/1/2023).
Dedi mengaku, pihaknya memahami selama ini pemerintah memberikan subsidi bagi calon jamaah haji yang berangkat ke tanah suci di Arab Saudi.
“Selama ini dengan pola yang ada itu, saya kira tidak ada persoalaan keuangan haji kita. Karena jamaah membayar secara mandiri, dan mereka dapat manfaat dari dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji,” terangnya.
BACA JUGA: Dalam Pengkajian, Jokowi: Biaya Ibadah Haji 2023 Belum Final
Dedi yang juga merupakan anggota DPD RI daerah pemilihan Sumut periode 2019-2024 memastikan bahwa kenaikan biaya perjalanan ibadah haji ini baru sebatas usulan pemerintah.
Ia berharap kepada DPR RI sebagai lembaga legislatif yang memiliki otoritas menentukan kenaikan ongkos perjalanan ibadah haji harus mempertimbangkan berbagai aspek.
Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (19/1).
“Yang paling penting pemerintah harus bisa memberikan layanan haji maksimal dengan tidak membebani masyarakat kita yang berhaji. Apalagi mereka ini sudah lama menunggu,” katanya.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut menyatakan kuota calon jemaah haji asal provinsi ini kembali normal pada 2023, yakni sebanyak 8.168 orang dengan daftar tunggu haji mencapai 20 tahun.
“Sudah pasti ini menjadi beban. Mereka sudah lama antre, tiba-tiba ongkosnya lebih besar dari yang mereka bayangkan. Atas nama anggota DPD saya minta pemerintah mengkaji ulang,” tegas Dedi.
(Budis)