YOGYAKARTA,TM.ID: Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus pegiat media sosial, Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan ujaran kebencian.
Hal itu sebagaimana dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE buntut dari pernyataannya yang menuding DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)sebagai perwujudan politik dinast.
Laporan kedua mantan akademisi Universitas Indonesia tersebut dilayangkan oleh perwakilan lurah di DIY bersama Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinanbungan Keistimewaan (Paman Usman), Kamis (7/12/2023).
BACA JUGA: Kaesang Persilahkan Ade Armando Angkat Kaki dari PSI
Pelapor Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad mengatakan, laporan itu dibuat lantaran tersinggung atas ucapannya terkait opini politik dinasti. Ia tak terima akan hal itu.
“Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi,” kata Anwar melansir PMJ News, Minggu (10/12/2023).
Kuasa hukum Mustafa menilai, Ade telah melanggar ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.
“Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)