JAKARTA,TM.ID: Artis Leon Dozan melanggar dua perkara, pertama diduga menganiaya pacarnya, Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk dan menghina institusi Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya merilis laporan polisi (LP) terkait penistaan pada institusi Polri.
“Terhadap ucapan yang disampaikan Tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,” ungkap Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
BACA JUGA: Lion Dozan Sudah Minta Ampun ke Kapolri, Tapi Tetap Diseret Polisi
Susatyo melanjutkan, polisi menjatuhkan sangkaan Pasal 207 KUHP kepada bersangkutan. Adapun ancaman hukuman dalam Pasal tersebut berupa pidana 1,5 tahun penjara.
“Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi. Ucapan disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Mohammad Leon Rahman Dozan alias Leon Dozan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kepada kekasihnya, Rinoa.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, penetapan tersangka Leon berlaku mulai Jumat kemarin.
“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Susatyo.
(Saepul/Usk)