Sekda Kota Cimahi: Dokumen Kependudukan Wajib Dimiliki Sejak Lahir hingga Akhir Hayat

Dokumen Kependudukan
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan.(Foto: Dok. Pemkot Cimahi).

Bagikan

CIMAHI,TM.ID: Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan menyatakan, bahwa dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak lahir hingga akhir hayatnya.

“Setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki dokumen dasar, di antaranya KTP elektronik, kartu identitas anak dan kartu keluarga,” ucap Dikdik dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Aula Gedung Cimahi Technopark,  Jumat (10/11/2023).

Dikdik juga mengungkapkan, berdasarkan data agregat kependudukan semester 1 Tahun 2023, jumlah penduduk Kota Cimahi berjumlah 570.829 jiwa dengan jumlah wajib KTP 424.375 jiwa, sedangkan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik adalah 423.459 jiwa atau sebesar 99,78 %. Jumlah anak usia 0 – 17 tahun kurang 1 hari sebanyak 146.453 jiwa, yang sudah memiliki KIA baru mencapai 127.802 jiwa atau sebesar 87,26 %. Sedangkan untuk aktivasi identitas kependudukan 10% dari total jumlah penduduk Kota Cimahi yaitu 103.842 yang sudah melakukan aktivasi sebesar 7.339 jiwa atau sebesar 7.07 %.

“Belum optimalnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang tata cara pengurusan administrasi kependudukan yang baik dan benar juga menjadi salah satu belum terlaksananya pencatatan administrasi kependudukan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Di masa mendatang, lanjut Dikdik, KTP elektronik akan berganti menjadi kartu tanda penduduk digital atau identitas digital. KTP digital ini dirancang untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan administrasi penduduk dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, kartu keluarga (KK) adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Kartu Keluarga merupakan dasar bagi pembuatan KTP elektronik, sehingga data identitas dalam kartu tanda penduduk elektronik mengacu pada data identitas yang ada di KK meliputi nomor induk kependudukan (NIK), alamat domisili dan data lainnya. Sedangkan kartu identitas anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. KIA juga berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan bagi anak usia 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun kurang satu hari.

Dikdik pun menyebutkan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kini telah diterapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.

“Melalui penerapan sistem ini diharapkan keamanan dan validitas basis data dapat lebih terjaga. Selain itu diharapkan juga waktu pelayanan terutama pelayanan KTP elektronik menjadi lebih singkat,” ujarnya.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, Dikdik berharap pendaftaran administrasi kependudukan dapat ditingkatkan lebih optimal.

“Saya juga berharap para ketua RW yang merupakan wakil dari masyarakat dapat menyampaikan informasi yang didapatkan hari ini kepada warganya,” tukasnya.

BACA JUGA: Warga Kota Bandung Didorong Disdukcapil Kota Bandung Punya IKD

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Ciimahi Ifah Latifah menyebutkan, bahwa Tujuan diselenggarakannya  Sosialisasi Peningkatan  Pelayanan  Pendaftaran  Penduduk adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan keabsahan kepastian hukum atas dokumen kependudukan yang dimiliki.

“Meningkatkan cakupan pelayanan kepemilikan dan validitas KTP, KK, KIA dan dokumen kependudukan lainnya, serta untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pelayanan, penyelenggaraan administrasi kependudukan diberikan dengan cepat, mudah dan gratis,” jelas Ifah.

Menurut Ifah, belum optimalnya pemahaman masyarakat dalam mengurus dan melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya menyebabkan belum tercapainya data kependudukan secara menyeluruh.

“Oleh karenanya, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk,” katanya.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Gedung Cimahi Technopark ini dihadiri oleh 330 peserta yang terdiri dari Ketua Rukun Warga (RW), Kelurahan, dan Kecamatan se-Kota Cimahi.***

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
remaja korea utara dihukum mati
Korea Utara Hukum Mati dan Penjara Seumur Hidup 30 Remaja yang Ketahuan Nonton Drakor
Jamu dan obat
Jamu dan Obat Berbeda! Patut Curiga Jamu yang Sembuhkan Secara Instan
paspor porno spanyol
Spanyol Bakal Luncurkan 'Paspor Porno', Buat Apa?
Rizky Febian Operasi Hidung
Alasan Rizky Febian Operasi Hidung Dibongkar Sule
Keraton Yogyakarta Gelar Ritual Topo Bisu Lampah M-Cover
Keraton Yogyakarta Gelar Ritual Topo Bisu Lampah Mubeng Benteng di Malam 1 Suro
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Headline
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Semifinal Euro 2024 Spanyol Tanpa 3 Pemain
Semifinal Euro 2024, Spanyol Tanpa 3 Pemain Kunci Kontra Prancis