Bullying di Sekolah Makin Ngeri, Dede Yusuf Bongkar Penyebabnya: Menteri Nadiem Kena Lagi

PON Aceh Sumut 2024 diundur
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi (Foto: DPR RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari TNI maupun Polri dijadikan pembina Bimbingan Penyuluhan (BP) demi keamanan di lingkungan sekolah.

Usulan itu muncul setelah melihat fenomena maraknya kasus kekerasan di sekolah, terutama bullying atau perundungan yang semakin mengerikan.

Pelibatan TNI Polri, menurutnya sangat penting demi mencegah atau mengatasi tindak kekerasan di kalangan siswa.

Legislator Partai Demokrat ini menilai, pembina keamanan teritorial seperti Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dapat membantu mengatasi berbagai bentuk tindak kenakalan siswa dengan pembinaan kedisiplinan yang edukatif.

BACA JUGA: Kasus Kepsek Dipecat Wali Kota, Dede Yusuf Beri Komentar Menohok ke Bima Arya

Terlebih, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditugaskan oleh instansi masing-masing untuk pembinaan keamanan ketertiban masyarakat.

Sementara guru BP, lanjut dia, sebaiknya diambil dari unsur penegak hukum, baik Bhabinkamtibmas atau Babinsa.

“Tapi itu harus disepakati bersama, sehingga penegakkan disiplin di lingkungan sekolah dilakukan sesuai dengan tupoksinya,” kata Dede Yusuf, seperti dilansir Parlementaria, Selasa (3/10/2023).

Ia menilai, saat ini terjadi perubahan peran guru seiring perkembangan zaman, yang tidak seperti di masa lampau di mana guru bisa tegas memberi sanksi kepada muridnya.

Saat ini guru hanya bisa berfokus pada pengajaran akademik dan konseling, mengingat banyak faktor termasuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM).

Itulah sebabnya kenapa guru di era saat ini terkesan mengabaikan kenakalan siswa. Tidak sedikit guru tak mau memberi sanksi disiplin kepada siswanya karena takut dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua murid.

“Guru atau kepala sekolah umumnya takut melakukan pendisiplinan karena khawatir diadukan ke penegak hukum dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar. Akhirnya, guru memilih untuk lepas tangan kalau ada masalah karena sering terjadi justru guru yang akhirnya berurusan dengan hukum,” terang Dede Yusuf.

Bahkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tidak menyertakan aturan mengenai pemberian sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan siswa.

Maka, tegas Dede, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) tersebut perlu direvisi.

“Aturan di Permendikbud sekarang lemah dalam implementasi di sekolah. Menurut saya Permendikbud itu harus menyepakati tentang edukatif disiplin. Jadi penegakan disiplin secara edukatif,” ujar Dede.

BACA JUGA: Kasus Bullying Anak SMP Viral di Medsos, Kapolrestabes Bandung: Korban Ditampar

Pelibatan unsur aparat hukum di sekolah, lanjut dia, akan lebih efektif dalam menciptakan kedisiplinan siswa, sesuai fungsinya di tengah masyarakat.

“Guru sekarang bukan tupoksinya memberikan hukuman, karena sebatas mengajar. Ada BP pun lebih pada konseling aja. Yang menegakkan hukum sanksi disiplin itu nggak ada, jadi nggak ada yang ditakuti di sekolah,” ujar Dede Yusuf.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nick Kuipers Bicara Soal Mentalitas
Sudah Hadir di Sesi Latihan Persib Bandung, Nick Kuipers Bicara Soal Mentalitas
Transaksi Judi Online di Indonesia rekening judi online
Uang Rekening Judi Online yang Dibekukan Bakal Jadi Milik Negara
BRI
BRI Berdayakan UMKM di Program Sentra Kuliner BRINS MATAS Cilandak
Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
KPK Usut Dugaan Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Efektif
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya