BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengembangkan Merit System dengan tujuan menindak para pelanggar lalu lintas. Penerapan sistem poin ini sudah dikembangkan sejak 7 tahun lalu.
Cara kerja sistem ini menggunakan poin, yang akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran. Poin nantinya akan diberikan kepada pengendara yang memiliki SIM.
Pengembangan sistem tilang elektronik, atau yang lebih dikenal dengan sebutan E-Tilang, merupakan inovasi terbaru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
BACA JUGA: Aturan Baru! Pemilik Motor Ini Wajib Punya SIM C1, Biar Tidak Kena Tilang
Sistem ini sedang dalam proses implementasi nasional untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. Salah satu komponen penting dalam E-Tilang adalah sistem merit poin yang diterapkan untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem merit poin ini dirancang dengan tujuan utama meminimalisasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara berulang oleh para pengendara.
Dalam sistem ini, setiap pemilik SIM diberikan sejumlah poin di awal, yaitu 12 poin. Poin-poin ini akan dikurangi setiap kali pengendara melakukan pelanggaran, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran lalu lintas yang termasuk dalam kategori ringan akan mengurangi satu poin dari total poin pemilik SIM.
Untuk pelanggaran sedang, tiga poin akan dikurangkan, sementara pelanggaran berat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan akan mengurangi lima poin.
Dengan adanya sistem merit poin ini, diharapkan pengendara akan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi mempertahankan poin SIM mereka.
Namun, jika akumulasi poin SIM pengendara tersebut habis akibat pelanggaran yang terlalu banyak, maka SIM tersebut akan dicabut.
Pengendara yang kehilangan SIM harus menjalani proses ujian SIM kembali sebelum dapat mengemudikan kendaraan bermotor.
Korlantas Polri saat ini masih melakukan kajian terhadap jumlah maksimal poin yang akan diberikan kepada pemilik SIM, termasuk bagi mereka yang mengendarai sepeda motor (roda dua), mobil (roda empat), atau kendaraan dengan lebih dari empat roda.
Tujuannya adalah untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dapat mengakibatkan pencabutan SIM dengan lebih adil dan sesuai dengan risiko pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Penting untuk dicatat bahwa sistem merit poin ini bukanlah inovasi baru di dunia. Sejumlah negara sebelumnya telah berhasil menerapkan sistem serupa dalam penegakan hukum lalu lintas.
Salah satu contohnya adalah Polda Jateng, yang telah mulai menerapkan sistem merit poin ini sejak akhir tahun 2022.
Dengan adanya sistem merit poin dalam E-Tilang, diharapkan masyarakat Indonesia akan semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
(Saepul/Aak)