Resign Apakah Dapat Pesangon untuk Karyawan Swasta? Ini Perhitungannya

pesangon untuk karyawan swasta
(Hipwee)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Karyawan swasta yang mengundurkan diri apakah mendapat pesangon dari perusahaan? Pesangon yang diterima buruh atau korban PHK beda dengan karyawan resign. Perhitungan pesangon untuk karyawan swasta sudah diatur oleh UU Cipta Kerja.

Menurut UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan diri harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Mengajukan permohonan resign secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri;
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas;
  • Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Menurut PP No 35 tahun 2021, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak mendapat uang penggantian hak atau uang pisah. Sesuai dengan ketetapan berikut ini

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perhitungan Uang Pesangon untuk Karyawan Swasta

Sementara untuk besaran uang pisah sudah sesuai Perjanjian, Kerja, Perarturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Tidak ada dalam Peraturan Pemerintah tersebut, namun karyawan yang resign juga berhak mendapat surat keterangan kerja atau paklaring.

Hak berupa uang penggantian hak dan uang pisah juga diterima oleh karyawan korban PHK, melansir Ayo Bandung. Yang membedakan hak pekerja atau korban PHK yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pesangon untuk karyawan swasta korban PHK sedangkan buruh resign tidak mendapatkannya.

BACA JUGA: Buruh Dibuat Berang Petingginya Dukung Ganjar

Tabel Perhitungan Pesangon untuk Karyawan Swasta

Masa kerja karyawan swasta kurang dari 1 tahun, menerima uang pesangon 1 bulan upah.

Masa kerja 1-2 tahun, menerima uang pesangon 2 bulan upah.
Masa kerja 2-3 tahun, menerima uang pesangon 3 bulan upah.

Masa kerja 3-4 tahun, menerima uang pesangon 4 bulan upah.
Masa kerja 4-5 tahun, menerima uang pesangon 5 bulan upah.

Masa kerja 5-6 tahun, menerima uang pesangon 6 bulan upah.
Masa kerja  6-7 tahun, menerima uang pesangon 7 bulan upah.

Masa kerja 7-8 tahun, menerima uang pesangon 8 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih, menerima uang pesangon 9 bulan upah.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
saksi sidang Praperadilan Pegi Setiawan
5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
pembuatan patung GWK-1
Fakta Menarik Pembuatan Patung GWK Bali, Libatkan 1.000 Pekerja
UNHCR Indonesia
Kemlu Peringatkan Para Pengungsi di UNHCR Indonesia untuk Menghormati Aturan Hukum
Alasan Bojan Hodak Belum Hadir
Ini Alasan Bojan Hodak Belum Hadir di Sesi Latihan
Festival Serba Tahu
Festival Serba Tahu, Hadir di Cihampelas Walk
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Jokowi Backup Semua Data Nasional
Instruksi Jokowi, Backup Semua Data Nasional!
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?