BANDUNG,TM.ID: Dalam rangka merencanakan aktivitas tahun 2024 dengan lebih baik, pemerintah telah menetapkan jadwal resmi untuk hari libur nasional dan cuti bersama.
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.
SKB ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, setelah mengadakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada tanggal 12 September 2023.
Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2024
Tahun 2024 akan menyuguhkan sejumlah 17 hari libur nasional yang dapat dimanfaatkan untuk merencanakan berbagai kegiatan dan perjalanan. Inilah daftar lengkapnya:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi: Hari pertama dalam tahun baru yang penuh harapan.
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW: Memperingati peristiwa penting dalam Islam.
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili: Merayakan tahun baru Imlek.
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946: Perayaan tahun baru Saka.
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih: Peringatan wafatnya Isa Almasih.
- 31 Maret: Hari Paskah: Perayaan penting dalam agama Kristen.
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H: Merayakan Idul Fitri.
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional: Hari penting bagi buruh di seluruh dunia.
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih: Peringatan kenaikan Isa Almasih.
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE: Hari besar dalam agama Buddha.
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila: Merayakan hari lahir Pancasila.
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H: Hari besar bagi umat Islam.
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H: Memasuki tahun baru dalam kalender Islam.
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI: Peringatan kemerdekaan Indonesia.
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 25 Desember: Hari Raya Natal: Perayaan kelahiran Yesus Kristus.
BACA JUGA : Liburan Hemat Budget Pakai Mobil ke Bali, ini Biayanya
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2024
Selain hari libur nasional, tahun 2024 juga akan memiliki 10 hari cuti bersama yang biasanya terpakai oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan sektor swasta untuk bersantai atau berlibur. Berikut adalah daftar cuti bersama untuk tahun 2024:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek: Waktu bersantai bersama keluarga saat tahun baru Imlek.
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946: Merayakan tahun baru Saka dengan ketenangan.
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H: Periode libur panjang saat Idul Fitri.
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih: Memperingati kenaikan Isa Almasih.
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak: Hari penting dalam agama Buddha.
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H: Peringatan Idul Adha.
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal: Merayakan hari raya Natal.
Kenapa Ini Penting?
Penetapan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama sangat penting karena memberikan pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka.
Selain itu, pemerintah dan lembaga pemerintahan juga merujuk pada jadwal ini dalam menentukan program-program kerja selama tahun 2024.
Selanjutnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan akan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan berbicara lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Perubahan Nomenklatur Hari Libur Nasional
Selama rapat koordinasi, juga membahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama. Berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, beberapa perubahan penting yang akan dilakukan adalah:
- Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus: Menggambarkan peristiwa sejarah secara lebih akurat.
- Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus: Menyoroti momen penting dalam agama Kristen.
- Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus: Menekankan makna sejati dari perayaan Natal.
Kementerian Agama akan menyusun usulan Keputusan Presiden atas perubahan nomenklatur ini.
Dengan pengetahuan ini, Anda dapat merencanakan tahun 2024 dengan lebih baik dan memanfaatkan hari libur nasional serta cuti bersama untuk kegiatan yang bermanfaat.
(Hafidah/Aak)