Pantesan Ternyata 23,8 Ribu ASN Tiap Bulan Terima Dana Bansos Rp140 Miliar

ikn
Ilustrasi ASN. (Foto: SMK Manbaul Ulum)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Ada fakta yang ditemukan oleh Strategis Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK. Mereka menemukan 23,8 ribu ASN tercatat jadi penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial.

Diperkirakan 23,8 ribu ASN itu pada setiap bulannya menerima bansos sekitar Rp140 miliar.

Diungkapkan Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan, disebutkan kalau data itu diperoleh usai melakukan koordinasi dengan Kemensos. Kemudian dipadukan dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Ridwan Kamil Minta ASN Pemprov Jabar Jangan Balik Kanan Dukung Pj Gubernur

“Ternyata kami temukan sekitar 23,8 ribu itu memiliki pekerjaan sebagai ASN,” ungkap Pahala di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Tak hanya ASN, Stranas PK turut menemukan 493 ribu pekerja dengan gaji UMR menerima bantuan sosial. Data tersebut diperoleh dari hasil penelusuran nomor induk kependudukan (NIK), dicocokkan dengan data BPJS Ketenagakerjaan.

“Bahwa ada 493 ribu ternyata penerima upah di atas upah minimum provinsi atau daerah. Artinya dia terindikasi sebenarnya menerima upah, dia bekerja, menerima upah layak terindikasi,” begitu kata Pahala.

Dari hasil penemuan itu diketahui, mengakibatkan ratusan miliar dana bansos ternyata disalurkan kepada masyarakat yang tidak tepat.

“Ini nilai ketidaktepatan ini, kita hitung sekitar Rp 523 miliar perbulan. Karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp 140 miliar perbulan, itu sebenarnya kita enggak tepat kasihnya,” begitu kata dia.

BACA JUGA: KPK Usut Kekayaan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil

Dia juga mengungkapkan semua data itu sudah dikembalikan ke pemerintah daerah, mereka diberikan sebulan untuk memperbaharuinya.

“Perbaiki artinya dikeluarkan, dicek dulu ke lapangan ‘jangan-jangan data kita juga salah’, tapi dicek ke lapangan kalau benar dia ASN segala macam ditukar dengan calon penerima lain boleh.

Tapi kalaupun tidak ada calon penerima yang memenuhi syarat jangan dipaksa, karena nanti bakal ditolak juga,” kata Pahala.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva