Nasib Media Massa di Tengah Arus Digitalisasi

(Ilustrasi: MSU)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Zaman berkembang semakin cepat. Kemajuan teknologi telah menjalar hingga ke seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik itu ekonomi, pangan, gaya hidup, sampai media informasi pun mengalami distorsi.

Perusahaan media massa konvensional telah mengalami masa jayanya dimana mereka menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat. Kini media massa konvensional tidak lagi menjadi sumber informasi utama karena masyarakat bisa mengaksesnya dari manapun.

Jika saat itu masyarakat hanya dapat mengakses informasi dari sumber media cetak, radio, maupun televisi. Kini masyarakat luas bisa mengakses informasi melalui berbagai media.

Masyarakat luas bukan hanya mudah dalam mengakses informasi melainkan juga bisa menyebarkannya hanya dengan berbekal handphone dan media sosial.

Masyarakat bisa mengambil opsi media informasi dari berbagai sumber dan tidak lagi mengandalkan media massa konvensional. Alhasil media massa konvensional harus beradaptasi dengan berpindah ke media massa digital.

Kemudahan dalam mengakses dan menyebarkan informasi ini menimbulkan dampak pada menurunnya kualitas informasi. Banyak sekali informasi bohong atau hoax yang dengan cepat beredar di masyarakat.

BACA JUGA: Darurat Sampah, Kenali “Zero Waste” untuk Bumi Lebih Sehat

Dilansir dari Republika,co.id, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa dewan pers sangat berharap, Perpres ini dapat memastikan karya Jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma adalah karya jurnalistik berkualitas.

Dengan adanya Perpres Jurnalisme berkualitas ini diharapkan dapat menyaring berita sehingga berita yang beredar adalah berita yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta.

Setidaknya ada tiga isu utama yang meliputi rancangan Perpres Jurnalisme ini yaitu, kerjasama Business to Business (B to B), mengenai data, dan penguasaan algoritma platform digital.

Wakil Menkominfo, Nezar Patria mengatakan bahwa perpres ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah membangun keberlanjutan industri media di era disrupsi digital serta dalam rangka upaya mencegah konten yang berpotensi mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi, dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.

(Wulan Nur Khofifah Persma Isolapos)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gelora Bung Karno Stadium
Sejarah Gelora Bung Karno Stadium yang Luput dari Ingatan
Operasi sinus
Kena Masalah Serius, Mahalini dan Rizky Febian Kompak Operasi Hidung
Kimchi makanan khas korea
Cara Buat Kimchi yang Mudah dan Praktis!
NATO Khawatir Biden Kalah
Biden Vs Donald Trump, Pejabat NATO Khawatir Jagoannya Kalah
Koban tewas Gaza
Studi Lancet Memprediksi Korban Tewas di Gaza dapat Mencapai 186.000 Orang Lebih
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Sebanyak 20 PAC Kota Bandung Deklarasikan Sonny Salimi Jadi Cawalkot 2024
Headline
Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
Jalan Beralas Tanah, Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
cana mantan bupati langkat
Cana Eks Bupati Langkat yang Punya 'Kerangkeng Manusia' Divonis Bebas
kaesang Ahmad Syaikhu
Ke Markas PKS, Kaesang Usul Ahmad Syaikhu Dampingi Anies di Pilgub Jakarta
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah