MA Sunat Vonis Ferdi Sambo Jadi Seumur Hidup

MA-Sunat-Vonis-Ferdi-Sambo-Jadi-Seumur-Hidup
MA Sunat Vonis Ferdi Sambo Jadi Seumur Hidup ( dok. pmjnews)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Mahkamah Agung  sunat vonis  terdakwa pembunuhan berencara Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

“Pidana Penjara Seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, mengutip Antara Selasa (08/8/2023)

Lebih lanjut Sobandi mengatakan. amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.” ucapnya

BACA JUGA : Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis mati

Keputusan tersebut diputus dalam sidang putusan dengan Suhadi selaku Ketua Majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan yohanes Priyana Selaku anggota mejelis 4.

Mahfud MD Hormati vonis Ferdy Sambo

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons putusan kasasi MA yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, dari sebelumnya pidana mati.

Ia menyatakan menghormati putusan hakim. Menurut Mahfud secara kualitas, hukuman penjara seumur hidup itu sama dengan hukuman mati.

“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” kata Mahfud dalam keteranganya Rabu (9/8/2023).

Aturan KUHP

Ia juga menyampaikan kalaupun hukuman mati itu dikuatkan oleh MA, praktisnya hukuman tersebut tidak perlu dieksekusi karena sudah berlakunya KUHP baru.

“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” katanya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb
Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR
PDIP Ingin Perkuat Oposisi Megawati Adian Napitupulu
Megawati Angkat Adian Napitupulu Jadi Wasekjen PDIP
investasi Jabar
Inklusifitas Investasi, Membangun Kesejahteraan di Jawa Barat
Jerman vs Spanyol Euro 2024 adu penalti
Jelang Laga Jerman vs Spanyol Euro 2024, Ilkay Gundogan Ungkap Rahasia Penalti
Kuasa Hukum Yakin Hakim PN Kabulkan Permohonan Pr
Serahkan Berkas Kesimpulan, Kuasa Hukum Yakin Hakim PN Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut