JAKARTA,TM.ID: Ketua DPR RI, Puan Maharani mengesahkan RUU Undang-undang (UU) kesehatan hari ini, Selasa (11/7/2023) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan ini menuai protes dari Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangerang Selatan, Panji Utomo.
Menurut Panji, jumlah dokter dan perawat lebih banyak ketimbang dengan jumlah Anggota DPR dalam satu komisi.
Ia beranggapan, jika diteruskannya RUU Kesehatan ke tahap selanjutnya, maka DPR RI bertindak semaunya sendiri.
“Anda bisa bayangkan, mereka satu komisi dari satu fraksi, satu partai. Dari satu komisi berapa orang? Sementara kita dokter saja jumlahnya, sudah dilihat 77 ribu. Perawat hampir 10 ribu, mungkin lebih dari itu,” kata Panji melansir Tribun, Selasa (11/7/2023).
Panji mempertanyakan, jika seluruh fraksi digabung, apakah bisa mewakili aspirasi tenaga kesehatan.
“Sekarang kalau kita gabung apakah bisa mewakili. Harusnya dia (DPR) bicara secara terstruktur kelembagaan, tapi enggak lakukan. Artinya, yang tadi DPR semaunya sendiri,” kata Panji.
DPR setuju mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan menjadi UU. Pengesahan diambil lewat keputusan tingkat II yang dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR.
Pengesahan RUU kesehatan itu dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej.
BACA JUGA: Bamsoet Meminta Kemenkeu Sosialisasikan Pajak Natura Secara Detail
(Saepul/Budis)