BANDUNG, TM.ID: Ponpes Al Zaytun belum henti-hentinya menjadi perbincangan, terlebih setelah kemunculan Sinagog, bangunan tempat ibadah agama Yahudi di peta Google Maps Ponpes ini. Kini muncul lagi isu bunker senjata di komplek Al Zaytun yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dugaan keberadaan bunker senjata muncul di wilayah ponpes asuhan Panji Gumilang ini, berdasarkan temuan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Informasi awal memang ada, dan kalau soal Gedung Synagogue baru tahu, tapi kalau informasi ada bunker, bahkan ada tempat informasi pembuatan senjata itu sempat mengetahui tim investigasi,” kata Kepala Badan Kesbangpol Jawa Barat, Minggu (9/7/2023)
Lip Sudah mengkonfirmasi ada bunker di Al Zaytun, tetapi kelanjutan investigasi sudah diambil alih oleh pemerintah.
“Kita tidak langsung berlanjut apalagi permintaan klarifikasi dijawab secara tertulis, oleh Panji Gumilang,” kata Lip.
Saat itu, Lip bersama tim investigasi bentukan Ridwan Kamil ingin mengetahui isu-isu lebih jauh tentang Al Zaytun yang beredar di tengah masyarakat, salah satunya isu bunker senjata. Namun, penyelidikan sudah diambil oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
“Apakah benar? kita belum sempat ke sana karena investigasi kita soal laporan dan informasi itu langsung diambil alih oleh pemerintah, Kemenkopolhukam,” ungkapnya melansir TVOne news, Senin (10/7/2023).
Bareskrim Segera Gelar Perkara Panji Gumilang
Bareskrim Polri akan segera menggelar perkara dugaan penistaan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Denmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramdhan mengatakan, Bareskrim akan menggulirkan gelar perkara setelah penyidik Pusat Laboratorium (Labfor) memberikan hasil penyidikan terhadap penyidik.
Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang),” jelas Ahmad Ramdhan, Minggu (9/7/2023).
“Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” imbuh Ahmad.
Penyidik Dittipidium Bareskrim Polri, kata Ahmad, tengah konsen menyelidiki kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
“Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” tukasnya.
BACA JUGA: Polisi Segera Putuskan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang!
(Saepul/Aak)