PALU,TM.ID : Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, menyatakan pihaknya telah menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan MKS sebagai tersangka pada malam ini. Selanjutnya, MKS akan diperiksa dengan status tersangka dan langsung ditahan,” ujar Agus di Palu, Sabtu (4/6/2023).
Agus menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap MKS yang telah dilakukan oleh polisi sejak Rabu. MKS adalah salah satu dari 11 orang yang dilaporkan oleh korban bernama RO, yang berusia 15 tahun.
“MKS adalah anggota Polri dengan pangkat Ipda di Polres Parigi Moutong, dan telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal,” terangnya.
BACA JUGA: Dicekok Miras, Anak 15 Tahun Diperkosa 11 Orang di Parigi
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terdapat total 11 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR yang merupakan kepala desa di Parigi Moutong, ARH yang merupakan seorang guru SD di Desa Sausu, AK, AR, MT, FN, K, A, AS, dan AA.
Dari 11 tersangka tersebut, 10 di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka yaitu A masih dalam status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua orang DPO yang melarikan diri ke luar provinsi Sulawesi Tengah. Mereka adalah AA dan AS.
“AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan AS ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO tersebut sudah diamankan dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kota Palu,” ungkap Agus.
(Budis)