APVI: Rokok Elektrik Berpotensi Jadi Industri Unggulan di Indonesia

Rokok Elektrik
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Rokok elektrik berpotensi menjadi industri unggulan baru di Indonesia.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk Mengkaji lebih dalam zat adiktif di RUU Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2023).

“Industri rokok elektrik sudah ada 10 tahun di Indonesia dan baru mendapat perhatian tahun 2017, dikenai cukai tahun 2018 dan akhirnya sampai sekarang terus berkembang,” kata Aryo.

Menurut dia, saat ini tidak ada negara di dunia yang melarang penggunaan rokok elektrik. Bahkan, sejumlah negara yang tadinya memberlakukan pembatasan ketat, kini membuka diri dan memperbaharui regulasi.

Saat ini, kata dia, RUU Kesehatan Omnibus Law terus menjadi diskursus publik, salah satu poin yang menuai pro dan kontra adalah produk tembakau, yang dikategorikan sebagai zat adiktif bersama dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.

Aryo menuturkan, rokok elektrik merujuk pada riset dari sejumlah negara seperti Inggris hingga New Zealand. Sampai saat ini ada enam juta pengguna rokok elektrik di Indonesia dan sudah membuka 200 ribu lapangan pekerjaan baru.

“Industrinya sampai sekarang berkembang, dan juga berdampingan sama petani tembakau,” ujarnya.

Dia menekankan, pihaknya kini terus mengembangkan riset mengenai produk tembakau lokal untuk bahan rokok elektrik.

BACA JUGA: Tembakau Alternatif Kurangi Risiko Bagi Perokok Dewasa

Rokok elektrik (vape), kata dia, 50 persen lebih dari tembakau lokal. Saat ini, pihaknya terus menggali bagaimana caranya agar bisa 100 persen dari tembakau lokal.

“Kami berharap pemerintah dan legislatif untuk bisa dapat dukungan dan bersama-sama membangun industri ini,” ujarnya.

Aryo menyatakan dengan dukungan para pembuat kebijakan, rokok elektrik dapat menjadi industri unggulan baru.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo menekankan DPR tidak pernah bersinggungan dengan komoditas tembakau, dan DPR hanya berkepentingan untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik.

“Kami menyampaikan kepada publik bahwa undang-undang kesehatan tidak ada irisan, tidak ada titik singgung dengan masalah yang namanya pertembakauan, apalagi zat adiktif yang disertakan dengan narkoba. Itu sama sekali tidak pernah kami bahas,” ujarnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
perempat final Euro 2024
Prediksi Skor Perempat Final Euro 2024: Spanyol vs Jerman
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador
Prediksi Skor Argentina Vs Ekuador Perempat Final Copa America 2024
hasyim asyari cat
DKKP Ungkap Pertemuan Hasyim Asyari dan CAT hingga Pemberian Hadiah
Main Judi Online di Kafe, Pria Ini Ditangkap dan T-Cover
Main Judi Online di Kafe, Pria Ini Ditangkap dan Terancam 5 Tahun Penjara
Virus West Nile Israel
Israel Diserang Virus Mematikan West Nile, 153 Terinfeksi 11 Orang Tewas
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya