Bagaimana Pedoman Pemilu 2024 di Wilayah IKN? Begini Kata DPR RI

Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA, TM.ID – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah dipastikan menjadi pedoman hukum untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Bahkan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan bahwa Perppu nomor 1 itu menjadi “jaminan” kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Setelah Presiden Jokowi mendatangani Perppu Pemilu pada Senin (12/12), maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu Serentak 2024,” tegas Guspardi, melansir Antara, Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, kepastian hukum melalui Perppu itu juga termasuk untuk penyelenggaran pemilu di daerah-daerah dalam cakupan wilayah Ibu Kota negara (IKN) Nusantara dan di empat daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua.

Daerah-daerah yang dalam cakupan wilayah IKN pada Pemilu 2024, jelasnya, dalam Perppu ini diatur bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap sama seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

“Ke depan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah kerjanya tidak meliputi wilayah IKN,” ujarnya.

Guspardi menilai Perppu Pemilu juga menjadi payung hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan KPU pada 14 Desember 2022.

Guspardi menjelaskan dalam Perppu Pemilu juga diatur terkait kampanye pemilu legislatif (Pileg) yang awalnya sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, dimulai 3 hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan.

Menurut dia, dalam Perppu Pemilu ditegaskan bahwa pelaksanaan kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT untuk kampanye Pileg dan 15 hari setelah penetapan DCT pasangan calon untuk Pemilu Presiden (Pilpres).

“Langkah pengaturan tersebut untuk mengantisipasi permasalahan yang akan terjadi dalam proses pencetakan dan distribusi logistik,” katanya.

Sementara itu menurut dia, terkait nomor urut peserta pemilu, bagi sembilan partai politik yang lolos ke DPR RI pada Pemilu 2019 diberikan dua opsi.

Dia menjelaskan, opsi pertama, boleh menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada Pemilu 2019. Kedua, boleh juga mengikuti kembali penetapan nomor urut partai politik secara undi bersama dengan peserta pemilu 2024 yang baru yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Saya berharap Perppu Pemilu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi bisa dikirim ke DPR sesegera mungkin untuk dilakukan kajian dan didiskusikan untuk selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau ditolak,” ujarnya.

Dia mengatakan sesuai dengan Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (2) yang menegaskan bahwa Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

Dan ayat (3) berbunyi “jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kejang karpopedal
Gejala dan Penyebab Kejang Carpopedal yang Menyakitkan
lukisan Michael Jackson dilelang
Lukisan Karya Michael Jackson akan Dilelang Awal Agustus!
Acara Nyawang Bulan
Bayar Pakai Koin Kayu? Ini Keseruan Acara Tradisional Nyawang Bulan Bandung
Olimpiade Paris 2024-1
Film Pendek 'To the Greatness of HER' Ikut Menyambut Olimpiade Paris 2024!
Streaming Indonesia U19 vs Malaysia Yalla Shoot
Streaming Indonesia U19 vs Malaysia U19 Semifinal Piala AFF U19 2024 Selain Yalla Shoot
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

PT. Tekindo Energi dan Holding Grup PT. GMG Kembali Menyalurkan Bantuan di Lukulamo

3

Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam

4

Menteri ESDM Resmikan Pengaliran Gas Bumi Pertama di Kawasan Industri Terpadu Batang

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
BNI blokir rekening Judi Online
BNI Blokir 882 Rekening yang Digunakan untuk Transaksi Judi Online
Pengendali Judi Online di RI Inisial T
Pengendali Judi Online di RI Inisial T, Jokowi Buka Suara
Potensi Kebakaran di Musim Kemarau Meningkat
Potensi Kebakaran di Musim Kemarau Meningkat
Si Jago Merah Kembali Melahap Dua Bangunan
Si Jago Merah Kembali Melahap Dua Bangunan di Kota Bandung