ASN Tak Boleh Terima Parcel THR, Nanti Gratifikasi!

ilustrasi (net)

Bagikan

JAKARTA, TM,ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pengingat kepada para penyelenggara negara menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran untuk bisa mencegah mengendalikan gratifikasi.

Sebagaimana telah tertuang pada  Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perataan Hari Raya Idul Fitri 2023,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Pemberian THR Tak Boleh Dicicil!

Ipi menegaskan, bentuk penerimaan atau meminta dana dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sejenisnya dilarang dilakukan oleh pegawai negeri.

“Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujar Ipi.

Hal ini untuk diserukan kepada  pimpinan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat menerbitkan imbauan secara internal terkait penolakan gratifikasi hari raya tersebut.

“Pimpinan asosiasi atau perusahaan atau masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lain,” kata Ipi.

KPK sebagai Lembaga anti korupsi meminta kepada masyarakat, agar dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata Ipi.

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pelaporan gratifikasi melalui laman resmi KPK atau menghubungi nomor telepon 198.melaporkan kepada penegak hukum  jika mendapati permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sementara itu, pelaporan dapat dilakukan kepada KPK secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau via surat elektronik ke alamat email [email protected].id.

Pada pihak lain, pemerintah telah membuat dan menerbitkan surat edaran pelarangan instansi dan jajaran setempat untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun sambut Idul Fitri, demi mencegah korupsi.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menjelaskan mengenaan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya diterbitkan merujuk terhadap perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edaran tersebut diarahkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Isinya ada beberapa, salah satunya soal larangan menerima dan memberi parsel dan lain sebagainya. Kita minta seluruh kepala OPD dan jajarannya agar bisa mempedomani surat edaran KPK tersebut,” ungkap Muflihun di Pekanbaru, Sabtu (8/4/2023).

Pada surat edaran tersebut telah tercantum, disebutkan pegawai negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Tindakan tersebut akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Yang perlu diingat, jika pegawai negeri atau penyelenggra negara melakukan penerimaan gratifikasi yang berkolerasi dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Untuk itu, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

BACA JUGA: Disnakertrans Jateng Buka Kanal Aduan dan Konsultasi THR

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan
Roket China Lepas Landas dan Meledak
Tak Sengaja Terbang, Roket China Lepas Landas dan Meledak
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!