Pembacaan Tuntutan Terhadap Roy Suryo atas Kasus Meme Ditunda, Kenapa?

Penulis: distopia

Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda pembacaan tuntutan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo.

Hal tersebut diputuskan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kartika menjelaskan alasan menunda membaca tuntutan dalam persidangan.

“Penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim, penasihat hukum dan terdakwa,” kata dia dalam persidangan.

Berdasarkan beberapa pertimbangan, majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (15/12) mendatang.

Mendapati keputusan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo, Charles Siahaan menyayangkan diundurnya pembacaan tuntutan tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, dia mengatakan JPU sangat percaya diri untuk membacakan tuntutan hari ini.

“Sebelumnya JPU dengan lantang menyampaikan hari Selasa akan sampaikan tuntutan dan kami sudah siap untuk menyikapinya dan menghadirinya, namun seperti yang sudah kita ikuti ya kita coba ikutilah, intinya kita sudah siap semuanya,” kata Charles Siahaan, melansir Antara.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Jokowi di akun media sosialnya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh Kepolisian ke Kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menjalani persidangan perdana di PN Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (12/11/2022).

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai palisade recall
Hyundai Recall Palisade 2025, Risiko Fatal untuk Pemilik!
Tarawangsa warisan budaya takbenda - Instagram BPK IX
4 Nilai Strategis Kesenian Tarawangsa yang Masuk Kategori Warisan Budaya Takbenda
googledan-yeni-hamle-100-zeros-ile-film-ve-dizi-sektorune-giris-1536x768
Google Terjun ke Industri Film Lewat '100 Zeros', Tantang Apple dan Amazon
Lowongan kerja pemkab karawang
Ribuan Pabrik di Karawang Tutup Info Lowongan Kerja ke Disnakertrans, Ada Apa?
yamaha gear ultima hybrid
Punya Yamaha Gear Ultima Hybrid? Terapin Ini Bikin Bensin Awet!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming El Clasico Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Analisis Geologi Kejadian Gempa Bumi di Aceh Barat Daya
Analisis Geologi Kejadian Gempa Bumi di Aceh Barat Daya
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
pengantin OTK
Detik-Detik Pengantin Diserang OTK di Palembang, Akad Nikah Berujung di UGD!
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.