JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Analis Ekonomi-Politik dari Lembaga Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan menyatakan bahwa kebijakan Thomas Lembong semasa ia menjabat Menteri Perdagangan yang melakukan impor gula mentah yang kemudian diolah di dalam negeri menjadi gula kristal putih (GKP) justru menguntungkan negara.
Lebih lanjut, Anthony menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan penerapan pemberian nilai tambah yang dilakukan di dalam negeri yang merupakan inti dari hilirisasi yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Import gula kristal mentah jauh lebih murah ketimbang import gula krisal putih karena ada nilai tammbahnya. Oleh karena itu impor gula kristal mentah menghemat devisa .Secara praktis, proses mendapatkan nilai tambah di dalam negeri ini adalah proses hilirisasikarena kita impor barang mentah lalu kita produksi menjadi barang jadi”, kata Anthony Senin (18/11/2024).
Anthony mengatakan bahwa logika impor gula kristal mentah sebagai kerugian negara salah dan tidak berdasar.Ia justru menilai bahwa impor gula kristal mentah jauh lebih menguntungkan ketimbang mengimpor gula kristal putih, terutama apabila kita berbicara nilai tambah dan devisa.
Impor gula kristal putih jelas mmebuang potensi penambahan nilai dari bareng mentah menadi barang jadi terbuang selain itu juga impor gula putih membuang devisa ke negara lain.
“Analogi impor gula mentah sebagai kerugian negara) ini salah, bahwa import gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih jauh lebih menguntungkan dan lebih bermanfaat bagi negara daripada kita import secara langsung. Bahwa di sini ada nilai tambah, nilai tambahnya proses menjadi gula krstal putih di dalam domestik, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kalau langsung import gula kristal putih maka nilai tambah (value added) dimilki oleh luar negeri”, lanjut Anthony.
Lebih jauh anthony mengungkapkan bahwa apabila margin impor gula mentah dikatakan kerugian negara maka begitu pula dengan impor gula putih sebagai bahan jadi yang lebih mahal.
Kerugian negara yang dimaksud adalah karena potensi keuntungan dari pemberian nilai tambah di dalam negeri hilang sia-sia dan pihak yang mengkonversi di luar negeri memperoleh keuntungan.
” Jika margin perusahaan pengimpor gula mentah ini dianggap kerugian negara, maka import gula kristal putih secara langsung juga harusnya dianggap kerugian negara karena menguntugkan si perusahaan gula yang mengkonversi di luar negeri, potensi keuntungan dari pemberian nilai tambah dari barang mentah ke barang jadi di dalam negeri hilang”, pungkas Antony.
Sementara itu, apa yang dikatakan Anthony dibenarkan oleh pengamat politik dan kebijakan negara dari FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah. Insan menyatakan bahwa pengolahan barang mentah menjadi barang jadi di dalam negeri merupakan bagian dari pemikiran ekonomi nasionalis dalam kajian ekonomi-politik internasional yang berupaya menciptakan nilai tambah produk supaya bisa unggul dalam perdagangan internasional.
“Apa yang diungkapkan pak Anthony benar sekali, sejak Orde Baru hingga era Jokowi kita selalu berupaya menciptakan nilai tambah produk dengan mengolah raw materials menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi. Logika ini adalah logika para akademisi dengan aliran pemikiran nasionalis dalam kajian ekonomi-politik internasional, yang menghendaki keuntungan negara dengan menciptakan nilai tambah produksinya demi unggul dalam perdagangan internasional”, kata Insan.
Insan mengemukakan bahwa prinsip tersebutlah yang telah melahirkan negara-negara maju seperti Jerman dan Amerika Serikat. Insan sangat menyayangkan pernyataan bahwa pengolahan barang mentah menjadi barang jadi di dalam negeri sebaga kerugian negara, hal itu menunjukkan bahwa mereka tidak memahami hal ini.
“Kebijakan pemberian nilai tambah melalui hilirisasi merupakan kunci lahirnya negara-negara industri maju di Eropa seperti Jerman yang memiliki pemikir seperti Frederick List dan kemudian Amerika Serikat yang memiliki pemikir Alexander Hamilton, yang juga terinspirasi dari pemikiran List. Sayang sekali logika-logika pemberian nilai tambah seperti ini tidak dipahami oleh mereka yang menyatakan ini sebagai kerugian negara”, pungkas Insan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
BACA JUGA: Presiden Prabowo Diminta Pastikan Penegakan Hukum Kasus Tom Lembong Berjalan Benar
Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang diduga merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.
Penahanan Thomas Lembong oleh kejaksaan ini juga disebut tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahaan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Thomas Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.
(Agus irawan/Usk)