JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Putusan MK merevisi beberapa pasal terkait upah. Pertama, upah minimum harus didasari pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dieksplisitkan oleh Putusan MK sehingga kenaikan upah minimum 2025 harus didasari pada harga harga kebutuhan hidup layak seperti pangan, sandang, papan, transportasi, jaminan hari tua, dan sebagianya. Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah harus menghitung dan merundingkannya.
“Kenaikan upah minimum yang didasari pada formula pada pasal 26 dan 26A PP 35 Tahun 2021 dgn nilai alpa 0,1 – 0,3 tidak lagi menjadi acuan karena sudah direvisi oleh putusan MK yg menamanatkan ttg kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, Jumat (8/11/2024).
Timboel menyebutkan, Gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral pafa industri tertentu yg nilainya di atas upah minimum kabipaten kota.
Selanjutnya, kenaikan upah di atas upah minimum harus dinegosiasikan oleh pengusaha dan SP SB. Ini artinya struktur skala upah (SSU) menjadi obyek negosiasi antara pengusaha dan SP SB karena SSU mengatur upah di atas upah minimum.
Untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, maka dasar hukum kenaikan upah tidak lagi mengacu pada PP 51 tahun 2023, dan oleh karenanya Pemerintah dan Kementeriian ketenagalerjaan dengan melibatkan Dewan “Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ttg kenaikan upah minimum 2025, dgn menetapkan 64 item KHL yang pernah diberlakukan pada saat pelaksaan PP 78 tahun 2015 lalu,” tegasnya.
Lalu, Dewan Pengupahan daerah melakukan survey pasar utk menghitung nilai 64 item KHL tersebut, yang nanti disepakati di Dewan Pwngupahan daerah untuk direkomwndasi ke Gubernur utk ditetapkan.
Mengacu pada PP no. 36 tahun 2021 seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 Nopember dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 Nopember setiap tahunnya.
“Saya kira ketentuan tenggat waktu penetapan tersebut dapat diatur kembali untuk penetapan UM 2025 yang diatur di Permenaker baru tsb sehingga waktu pelaksanaan survei dan pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak terburu buru,” jelasnya.
Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit pun harus menentukan industri tertentu yang dapat memberlakukan upah minimum sektoral. Tentunya sebelum lahirnya UU Cipta Kerja (UU no 11 tahun 2020) sudah ada daftar industri yang menetapkan Upah minimum sektoral. Ketentuan upah minimum sektoral ini dapat diatur sementara di Permenaker baru ttg kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat.
BACA JUGA: MK Minta Aturan UMP 2025 Menjamin Hidup Layak
Demikian juga tentang kenaikan upah di atas upah minimum yang wajib dinegosiasikan yaitu menegosiasikan isi SSU, juga dapat sementara diatur pada Permenaker kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat.
Tentang upah diantaranya :
1. Amanat konstitusi yaitu penghidupan yg layak dgn diukur oleh adanya 64 item Kebutuhan hidup layak
2. Ketentuan Upah minimum kan sdh diputus MK yg putusannya bersifat final
3. Upah pekerja akan dikonsumsi ke sektor riil, yang mendukung signifikan konsumsi agregat. Konsumsi agregat mendukung 52 persen pertumbuhan ekonomi nasional.
4. Dengan upah layak maka pekerja punya daya beli untuk mengkonsumsi barang dan jasa yg diproduksi pengusaha. Karena dikonsumsi maka pergerakan barang dan jasa lebih cepat sehingga memberikan keuntungan lebih besar dan cepat bagi pengusaha dan pendapatan pajak bagi negara meningkat.
5. Keuntungan tsb akan menambah modal pengusaha utk ekspansi usaha, dan pajak akan digunakan utk membangun yg akan dirasakan pengusaha (seperti infrastruktur) dan masyarakat termasuk pekerja.
6. Ekspansi usaha dan pembangunan dari pajak akan membuka lapangan kerja sehingga Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan kemiskinan akan menurun.
(Agus Irawan/Usk)