BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menetapkan sopir truk tambang berinisial DWA (21) yang melindas bocah warga Desa Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang positif narkoba. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh pihak Kepolisian.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, terhadap sopir truk tambang berinisial DWA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
“Saya perintahkan untuk lakukan tes urine, dan hasilnya positif narkoba,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Ia menjelaskan, sopir truk tambang saat ini sudah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota. “Iya, tersangka nabrak masyarakat disitu, kita langsung amankan dan cek urinenya,” kata Wiyoto.
Wakapolda menyebutkan, untuk barang bukti dalam hal ini kendaraan truk tambang akan dilakukan penyitaan oleh pihaknya sebagai barang bukti dari kasus kecelakaan maut tersebut.
“Truk yang dibakar yang dirusak tetap di sana, nanti kita amankan, dan sampai malam ini terus kita jaga situasinya,” ucapnya.
BACA JUGA: Polisi: Supir Truk Kontainer Penabrak Warga di Tangerang Positif Narkoba
Wiyoto menambahkan, dampak dari insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan terjadinya pengerahan massa dari warga setempat dengan melakukan perusakan pada kendaraan tambang lainnya. Namun, dapat dipastikan saat ini situasinya dalam keadaan kondusif serta aman.
“Sampai malam ini terus kita jaga situasinya dan laporan sudah cukup kondusif di tempat kejadian perkara yaitu di daerah Teluknaga. Kami telah mengerahkan petugas gabungan dari Satbrimob dan Polresta Tangerang Kota ke lokasi kerusuhan,” ujar Wakapolda.
(Usk)