JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak setuju dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang kegiatan buka puasa bersama (bukber) bagi para pejabat negara pada Ramadan 1444 Hijriah.
Yusril khawatir, kebijakan itu justru jadi bumerang dan membuat pemerintahan Jokowi dicap anti-Islam.
“Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintahan Presiden Jokowi anti-Islam,” kata Yusril, Kamis (23/3/2023).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai, surat edaran yang dibuat Sekretariat Kabinet tersebut tidak tegas. Padahal surat itu hanya ditujukan bagi internal pemerintahan.
BACA JUGA: Jokowi Larang Bukber, DPR: Bukan Larang Kegiatan Keagamaan
“Akibatnya, surat itu potensial ‘diplesetkan’ dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat,” kata dia, melansir IDN.
Yusril pun meminta agar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, merevisi surat edaran tersebut.
Ia berharap agar larangan itu dibatalkan dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya.
“Dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama,” ujarnya.
Yusril menilai, orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah berpotensi menjadikan larangan ini sebagai serangan dengan membandingkannya dengan aspek lain.
Ia memberi contoh konser musik dan olahraga yang dihadiri ribuan orang tetap diizinkan, tetapi buka bersama justru malah dilarang.
Yusril juga khawatir Pramono Anung menjadi bahan kritik. Apalagi saat ini menjelang tahun politik.
“Saya mengkhawatirkan Surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan ceramah Ramadan di berbagai tempat tahun ini,” ujarnya.
Diketahui, Jokowi melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengeluarkan surat berisi larangan kepada pejabat untuk menggelar buka puasa bersama alias bukber selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 M.
Surat larangan tersebut bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023. Surat itu dikeluarkan pada Selasa, 21 Maret 2023.
(Dist)