Yusril Tolak Larangan Pejabat Bukber, Khawatir Jokowi Dicap Anti-Islam

jokowi bukber
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak setuju dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang kegiatan buka puasa bersama (bukber) bagi para pejabat negara pada Ramadan 1444 Hijriah.

Yusril khawatir, kebijakan itu justru jadi bumerang dan membuat pemerintahan Jokowi dicap anti-Islam.

“Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintahan Presiden Jokowi anti-Islam,” kata Yusril, Kamis (23/3/2023).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai, surat edaran yang dibuat Sekretariat Kabinet tersebut tidak tegas. Padahal surat itu hanya ditujukan bagi internal pemerintahan.

BACA JUGA: Jokowi Larang Bukber, DPR: Bukan Larang Kegiatan Keagamaan

“Akibatnya, surat itu potensial ‘diplesetkan’ dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat,” kata dia, melansir IDN.

Yusril pun meminta agar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, merevisi surat edaran tersebut.

Ia berharap agar larangan itu dibatalkan dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya.

“Dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama,” ujarnya.

Yusril menilai, orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah berpotensi menjadikan larangan ini sebagai serangan dengan membandingkannya dengan aspek lain.

Ia memberi contoh konser musik dan olahraga yang dihadiri ribuan orang tetap diizinkan, tetapi buka bersama justru malah dilarang.

Yusril juga khawatir Pramono Anung menjadi bahan kritik. Apalagi saat ini menjelang tahun politik.

“Saya mengkhawatirkan Surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan ceramah Ramadan di berbagai tempat tahun ini,” ujarnya.

Diketahui, Jokowi melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengeluarkan surat berisi larangan kepada pejabat untuk menggelar buka puasa bersama alias bukber selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 M.

Surat larangan tersebut bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023. Surat itu dikeluarkan pada Selasa, 21 Maret 2023.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Biji buah Pepaya
Gimana Cara Konsumsi Biji Buah Pepaya?
Aion V
AION V Meluncur di GJAW 2024, Mobil EV Pertama Garansii Seumur Hidup?
Menangkap musang liar
4 Tips Cara Menangkap Musang Liar yang Aman
Wisudawan bentangkan bendera palestina
Kebebasan Berekspresi, Wisudawan Unpad Bentangkan Bendera Palestina saat Wisuda
Manfaat biji pepaya
Apakah Biji Pepaya Aman Dikonsumsi? Cek Manfaatnya
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
praperadilan tom lembong ditolak
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia