Belum Ditahan, KPK Cegah Gubernur Kalsel ke Luar Negeri

KPK Cegah Gubernur Kalsel ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah Memberikan Keterangan Pers ( Instagram @official.kpk)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor telah diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan ini, dilakukan usai KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan 2024.

“Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).

Keberadaan Dibutuhkan untuk Proses Penyidikan

Berlakunya larangan tersebut, karena keberadaan Sahbirin di Indonesia, dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus korupsi ini. Selain itu, pencegahan ini dilakukan selama enam bulan, dan akan diperpanjang jika diperlukan.

Diketahui, Sahbirin dan enam orang lainnya diumumkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK, pada Selasa (8/10/2024).

Belum Dilakukan Penangkapan

Namun, terhadap Sahbirin belum dilakukan penangkapan. Sedangkan, enam orang lainnya, merupakan tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu lalu.

Keenam orang tersebut yaitu, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi rekayasa dalam proses lelang proyek pekerjaan. Pihak swasta yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kalsel ini, telah dibantu oleh penyelenggara negara untuk memenangkan lelang tersebut.

BACA JUGA: Puluhan Miliar Diamankan KPK dalam OTT Kalimantan Selatan

Sebagai imbalan, pihak swasta memberikan hadiah atau janji kepada pihak penyelenggara negara. Sahbirin, merupakan salah satu orang yang diduga mendapatkan bayaran tersebut.

Kemudian, pada kasus korupsi pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat ini, dengan total proyek Rp54 miliar, KPK telah menyita uang sejumlah Rp12 miliar dan USD500 dan dokumen yang dianggap berkaitan dengan kasus ini.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Promo Hari Sumpah Pemuda
Spesial Hari Sumpah Pemuda, Nikmati Diskon dan Promo di 3 Tempat Ini
Mensesneg Prasetyo Hadi Benarkan Prabowo Tunjuk Basuki
Mensesneg Prasetyo Hadi Benarkan Prabowo Tunjuk Basuki Jadi Kepala Otorita IKN
Dharma Pongrekun Ungkit Lagi COVID-19
Kali Ini RK Jadi Sasaran Saat Dharma Pongrekun Ungkit Lagi COVID-19
David da Silva Bicara Kekuatan Persik Kediri
David da Silva Bicara Kekuatan Persik Kediri Yang Diperkuat Ezra Walian
Sumpah pemuda
Sejarah Lahirnya Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober
Berita Lainnya

1

Takut Terkena Imbas PHK, 15 Ribu Karyawan Sritex Resah Dengan Nasib Perusahaan Pailit

2

Bea Cukai Bandung Hadir dalam Acara Roeang Kita UMKM Fest 2024, Budi Santoso: UMKM Harus Naik Kelas

3

Pembekalan Selesai, Kabinet Merah Putih Tinggalkan Akmil Magelang

4

Prabowo Gunakan Uang Pribadi Biayai Pembekalan Kabinet Merah Putih

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans 125-103 dalam Lanjutan kompetisi NBA
Sumpah Pemuda Manchester United
Klub Manchester United Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kutip Ucapan Bung Karno
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kasus PTDH Ipda Rudy Soik
Jelimet PTDH Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Kasus Bermula dari Room Karaoke
Ze Valente Pastikan Persik Kediri Dalam Motivasi Tinggi
Ze Valente Pastikan Persik Kediri Dalam Motivasi Tinggi Untuk Taklukan Persib Bandung