Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara

Dirjen Pajak, pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
Gedung DJP Jabar 1.(Foto: Dok. DJP).

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024).

PMK 59/2024 merupakan regulasi tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.

PMK 59/2024 secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024. Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

“PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Dwi juga menambahkan penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.

BACA JUGA: Catat! Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Biaya Pajak 2,4 Persen

Di dalam PMK 59/2024, subjek yang dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.

“Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP,” tambah Dwi.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.

Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tragis, Siswa di Deli Serdang Meninggal Setelah Di-Cover
Tragis, Siswa di Deli Serdang Meninggal Setelah Dihukum Squat Jump 100 Kali
Puan Maharani jadi PDIP periode 2024-2029.
PDIP: Puan Jadi Calon Tunggal Ketua DPR 2024-2029
Mesin Pencacah sampah EBT
ITS Kembangkan Inovasi Mesin Pencacah Sampah Berbasis EBT
Olahraga Gritte Agatha
Meski Hamil Besar, Gritte Agatha Masih Tetap Nge-Gym
Rumah Deret Tamansari Bisa Dihuni Oktober
Rumah Deret Tamansari Bisa Dihuni Oktober Mendatang Secara Bertahap
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Indonesia U20 Vs Yaman U20 Selain Yalla Shoot

2

Bangun Solidaritas, Panitia PKKMB Hadirkan Lomba Catwalk di Akhir Acara

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Di PKKMB Warek 1 UHS Beri Pesan "Tumbuhkan Rasa Seni, Ciptakan Estetika"

5

Momen Jokowi Nonton MotoGP hingga Serahkan Trofi
Headline
Kaesang Bersama Arfi-Yena Kunjungi RW 07 Kebon Pisang
Kaesang Bersama Arfi-Yena Kunjungi Warga Kebon Pisang, Kampus Mural Terbesar Bandung
MotoGP Mandalika 2024 Mampu Dongkrak Omzet
Gelaran MotoGP Mandalika 2024 Dongkrak Omzet Pengusaha Lokal hingga 80%
Manchester United
Manchester United Dipermalukan Tottenham di Old Trafford
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Disumpah Jadi WNI
Hari Ini, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Disumpah Jadi WNI di Belanda