BPJS Kesehatan Pastikan Seluruh Faskes yang Bekerjasama Wajib Sediakan Obat Bagi Peserta JKN

BPJS Kesehatan alprazolam bpjs
Ilustrasi- BPJS Kesehatan (kesmes)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Dalam memenuhi kebutuhan medisnya, manfaat Jaminan Kesehatan tersebut dapat dipenuhi di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut berlaku juga bagi peserta yang memerlukan obat-obat kronis atau rujuk balik,
dalam hal ini peserta yang sesuai indikasi medis memerlukan obat Alprazolam.

Terkait adanya informasi kekosongan obat Alprazolam tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bandung akan melakukan penelusuran ke Fasilitas Kesehatan terkait dan menindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa Fasilitas Kesehatan wajib menjamin Peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.

Dengan adanya kewajiban tersebut, jika terdapat kekosongan obat, Fasilitas Kesehatan tidak boleh membebankan peserta untuk mencari/mendapatkan obat secara mandiri.

Apabila peserta diketahui mendapatkan obat secara mandiri maka Fasilitas Kesehatan wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta.

“Kami belum mendapatkan informasi terkait adanya kekosongan obat Alprazolam dari Peserta
JKN maupun dari Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang
Bandung” ungkap Greisthy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2024).

Dalam hal terjadi adanya kekosongan obat, BPJS Kesehatan mengakomodir laporan tersebut melalui Aplikasi Apotek Online sehingga hal ini dapat diketahui oleh BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait, dalam hal ini, Dinas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, distributor farmasi dan atau perwakilan industri farmasi.

BACA JUGA: Alprazolam Langka! Sebulan Para Pengidap Gangguan Mental Cover BPJS di Bandung Tidak Ada Obat

Karena berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab atas ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sesuai dengan kewenangannya.

Sedangkan, bagi peserta yang mengalami kendala terkait kekosongan obat dan kendala lainnya di fasilitas kesehatan, maka peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Hal ini akan menjadi fokus utama kami untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN dan memastikan keberlangsungan peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan dari Fasilitas Kesehatan.

“BPJS Kesehatan kerap kali mengadakan evaluasi kepada Fasilitas Kesehatan salah satunya terkait keluhan kekosongan obat. Apabila terdapat fasilitas kesehatan yang tidak sesuaI dengan ketentuan maka segera akan kami tindaklanjuti dari mulai teguran sampai dengan sanksi dan berakhir dengan putus Kerjasama,” tutup Greisthy.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
dff7de2c-e199-4ddd-97e3-55fcd728d02e
Koswara Ajak Warga Kota Bandung Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
IMG-20241126-WA0009
Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik
8e2c58e2-3a30-4d01-8495-7fcfffa771bf
Hari Terakhir Pembersihan APK, Satpol PP Kota Bandung Turunkan 300 Personel
pilkada di baduy
Warga Baduy Minta Perpanjangan Waku Pencoblosan, Ada Acara Adat!
Prabowo KPK
Cek Fakta: Prabowo Tak Akan Bekukan KPK Jika Gagal Tangkap Koruptor dalam 100 Hari
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024