Jaksa Agung Ungkap Penanganan Kasus Terkait Cakada Harus Ditunda Hingga Pilkada Rampung

Kejaksaan Agung Kasus Terkait Cakada
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Foto: Kejagung)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melanjutkan perkara yang berkaitan dengan para calon kepala daerah (Cakada) hingga Pilkada Serentak selesai dilakukan. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Harli Siregar, kebijakan yang dilakukan tersebut sesuai dengan aturan Jaksa Agung yang diterbitkan lewat surat edaran beberapa waktu lalu.

“Aturan itu masih berlaku sampai selesai pelaksanaannya (Pilkada Serentak),” tutur Harli saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).

Dalam hal ini, Jaksa Agung beranggapan jika penundaan penanganan kasus terkait kepala daerah itu penting untuk dilakukan. Salah satunya dilakukan untuk mencegah terjadinya kampanye hitam lawan politiknya di tempat bertarung.

Selain itu, kata Harli Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.

Namun demikian, menurut Harli, jika Pilkada Serentak sudah selesai digelar pemerintah, maka proses hukum akan dilanjutkan lagi terhadap para kandidat yang bermasalah.

“Jadi misalnya jika pemilihan legislatif sudah selesai, proses hukumnya bisa dilanjutkan,” ucapnya.

Sebagai informasi, melalui kebijakan ini seharusnya Kejaksaan menunda terlebih dahulu penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Solok Selatan, Khairunas yang sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik Kejati Sumatera Barat.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita 3 Mobil Mewah Suami Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi

Dalam hal ini, Khairunas diperiksa atas dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin. Dalam kasus ini, Kahirunas bersama kelompok tani diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Atas dugaan tersebut pun Khairunas dilaporkan ke Kejaksaan pada Maret 2024 lalu hingga akhirnya penanganan kasus tersebut berjalan.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2024-08-28 at 16.25
Semarak HUT RI ke 79, Transaksi Valas di bank bjb Dapat Cashback Jutaan Rupiah
Fedi Nuril Jokowi
Fedi Nuril Desak Jokowi Beri Pernyataan Soal Aksi di Semarang
paralimpiade 2024
Mills-Didiet Maulana Kolaborasi Rancang Kostum Atlet Paralimpiade Paris 2024
Haru Suandharu dan R. Dhani Wirianata Jadi Paslon Pilwalkot Pertama
Haru Suandharu dan R. Dhani Wirianata Jadi Paslon Pilwalkot Pertama yang Mendaftar ke KPU Kota Bandung
Kementerian minim peminat
Daftar 6 Kementerian dengan Syarat Mudah, Tapi Minim Peminat CPNS
Berita Lainnya

1

Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 5 Km di Atas Puncak

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Paslon Pilgub Pertama yang Mendaftar ke KPU Jabar

4

Kebijakan Pembelian Pertalite, Mobil 1500cc Sudah Tak Boleh?

5

Persib Luncurkan Jersey Khusus AFC Champions League 2
Headline
Kondisi Media
Kondisi Media Tidak Baik-baik Saja, Butuh Inovasi untuk Keberlanjutan
Media Vietnam Remehkan Timnas Indonesia
Media Vietnam Remehkan Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Siap Ukir Sejarah
Harga Emas Antam Rabu Pagi Turun
Harga Emas Antam Rabu Pagi Turun Rp10 ribu
Final Babak Play-Off Liga Champions
Young Boys, Sparta Praha, Salzburg Lolos Putaran Final Babak Play-Off Liga Champions