BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Simak apa saja tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional yang dibentuk oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi baru saja melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, yang akan turut mengurus program makan bergizi gratis.
Dadan Hindayana sendiri diketahui merupakan dosen di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB). Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Dalam aturan Bab II pasal 4 dijelaskan fungsi dari Badan Gizi Nasional:
a. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
b. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
c. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
d. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
e. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
f. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pada pasal 5 disebutkan sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi dari Badan Gizi Nasional.
Program tersebut menyasar kepada peserta didik jenjang anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan
pendidikan pesantren. Kemudian, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
BACA JUGA: Presiden Terbitkan Perpres Pembentukan Badan Gizi Nasional
Pembentukan Badan Gizi Nasional itu sekaligus peleburan dari Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional.
Sehingga, fungsi dari deputi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, dialihkan kepada Badan Gizi Nasional.
(Kaje/Aak)