BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, atau korupsi timah hari ini Rabu (14/8/2024).
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi akan menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi timah Rp300 triliun pada 6 Agustus 2024.
“Sidang 14 Agustus 2024,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, melansir pmj, Rabu (14/8/2024).
Sidang perkara Harvey terdaftar dalam nomor perkara No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst. Pihak Pengadilan telah menunjuk majelis hakim untuk mengawal sidang perkara tersebut.
Majelis Hakim akan diketuai oleh Eko Ariyanto dan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono. Sementara itu, berkas dakwaan untuk tersangka pengusaha Helena Lim pun akan rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Helena Lim dalam waktu dekat, mudah-mudahan minggu ini juga,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
BACA JUGA: Harvey Moeis dan Helena Lim Raup Rp420 Milyar dari Hasil Korupsi IUP PT Timah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai menggelar sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus korupsi komoditas timah, yakni Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019, Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM periode 2019, dan Amir Syahbana selaku Plt Kadis ESDM periode 2019 sekaligus Kadis 2021-2024. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
(Kaje/Budis)