Hadapi Penyidik Bareskrim Polri, Saka Tatal Bawa Alat Bukti Sekoper!

Saka Tatal Bareskrim Polri
Saka Tatal memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri (Instagram Farhat Abbas)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Eki dan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian atas laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus yang mejeratnya, pada Selasa (13/8/2024).

Saka Tatal tiba di Bareskrim Polri pukul 11.55 WIB dengan didampingi tiga kuasa hukum, yakni Titin Prialianti, Farhat Abbas, dan Krisna Murti, termasuk seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Insya Allah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insya Allah Saka siap,” kata Saka kepada wartawan, seperti dilansir Antara.

Saka menegaskan bahwa dirinya siap menyampaikan kesaksian, bahwa dirinya tidak berada di lokasi peristiwa kematian Muhamad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita alias Eki dan Vina di Flyover Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu.

Saka Tatal juga siap menyampaikan kepada tim penyidik Bareskrim Polri bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Aep dan Dede yang telah menuduh Saka terlibat dalam pembunuhan EKi dan Vina tersebut.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Saka Tatal untuk kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik serta membuka peristiwa kematian EKi dan Vina.

Krisna Murti menegaskan, Aep dan Dede sendiri berdasarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Cirebon, juga tidak menyaksikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eki dan Vina.

“Jadi, dari keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara,” kata Krisna.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti dan Farhat Abbas, mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa sejumlah barang bukti dalam satu tas koper.

BACA JUGA: Sumpah Pocong Saka Tatal, Dampak Mengerikan Dunia-Akhirat!

Barang bukti terbukti tersebut di antaranya adalah berkas-berkas terkait kasus terkait kematian Eki dan Vina yang dikumpulkan dari tahun 2016.

Barang bukti tersebut termasuk bukti percakapan antara korban Vina dan temannya, Widi, beberapa saat sebelum Vina meninggal dunia.

Titin mengatakan, sejumlah barang bukti yang dibawa untuk memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus yang diyakini hanya berupa kecelakaan lalau lintas tunggal tersebut.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
anak david naif video syur
Terungkap Motif Penyebar Video Syur Anak David Naif!
Atlet Anggar Cut Intan Nabila Jadi Korban KDRT-Cover
Atlet Anggar Cut Intan Nabila dan Bayinya Jadi Korban KDRT Sang Suami
motor jepang
Tiktoker Jauh-jauh Beli Motor di Jepang, Kok Made in Indonesia?
Yenny Wahid panjat tebing Indonesia
Yenny Wahid Bongkar Rahasia Sukses Panjat Tebing Indonesia di Olimpiade Paris 2024
kemacetan kota bandung
Pengamat: Pemkot Bandung Harus Punya Terobosan Baru Guna Benahi Kemacetan di Kota Bandung
Berita Lainnya

1

PT GMG Gunakan Sistem TransTRACK sebagai Monitoring Driver Dump Truck pada Aktivitas Pertambangan

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

MPV Legendaris dari Toyota, Kijang Super Andalan Keluarga 90an

4

Meme "Istana Garuda" di IKN Viral, "Oggy and The Cockroaches" Jadi Backsound!

5

Biar Tak Monoton Cobain Ide Desain Lomba Sepeda Hias 17 Agustus
Headline
Paralimpiade Paris 2024 makanan ada ulat
Ngeri! Ada Ulat pada Makanan Atlet Disabilitas Indonesia di Paralimpiade Paris 2024
Pilkada Kota Bandung DPS
Pilkada 2024, KPU Kota Bandung Tetapkan DPS 1,8 Juta
ganjil genap jakarta
Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Diterapkan, Ada 26 Titik Ruas Jalan
harga emas antam
Harga Emas Antam Melesat Hingga Rp18.000 per Gram Hari Ini