Deretan Vonis Kontroversi Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Vonis Bebas Ronald Tannur!

vonis kontroversial hakim Erintuah damanik
(Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, akhir-akhir ini mendapat perhatian publik setelah memutuskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur.

Erintuah bersama dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul membebaskan Ronald dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang terjadi pada awal Oktober 2023.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024 melansir Antara.

Hakim menilai terdakwa masih berusaha memberi bantuan pada korban pada saat kritis. Terdakwa juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah.

Keputusan hakim Erintuah Damanik tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ternyata, bukan kali ini saja dia memberikan vonis yang kontroversi.

Selain membebaskan Gregorius Ronald dalam kasus pembunuhan, dia juga pernah “membebaskan” terdakwa kasus lain. Berikut sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah.

1. Membebaskan Vonis Mantan Bupati Tapanuli Tengah

Hakim Erintuah Damanik pernah memvonis bebas mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung. Sukran ditangkap dan ditahan di Polda pada Desember 2018 terkait kasus penipuan terhadap pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.

Jaksa menuntut Sukran tiga tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Namun, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Sukran dalam sidang yang digelar 5 Maret 2019.

Vonis bebas itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Hakim menyatakan, Sukran tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan.

2. Vonis Bebas Lily Yunita

Hakim Erintuah Damanik juga pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari wanita bernama Lily Yunita.

Sebelumnya, Lily dilaporkan oleh Lianawati Setyo atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.

Dalam putusannya, Hakim ini menyatakan Lily terbukti bersalah tapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 2 Februari 2022.

Akan tetapi, kasasi yang diajukan Jaksa dalam kasus tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Alhasil, MA menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1213/Pid.B/2021/PN SBY tertanggal 2 Februari 2022. Lily Yunita kemudian dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun.

3. Kasus yang Pernah Ditangani

Di luar kasus-kasus tersebut, Erintuah juga pernah menangani beberapa kasus lainnya. Pada Desember 2016, ia mengadili kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 15,3 miliar yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan.

Selain itu, Erintuah menangani perkara kematian Hakim PN Medan, Jamaluddin, yang diduga dibunuh pada November 2019.

Ia juga menjadi hakim ketua dalam kasus penistaan agama Islam di media sosial yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AH (61), warga perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, pada 13 Juni 2017.

BACA JUGA: Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur

Dia juga pernah menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Grobogan, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada awal tahun 2013.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Heru Kisbandono, hakim ad hoc non aktif Pengadilan Tipikor Pontianak.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jenis Leak Bali
10 Tingkatan dan Jenis Leak Bali Menurut Ida Rsi Bhujangga
irjen ahmad luthfi dimutasi
Jadi Kandidat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Resmi Dimutasi ke Kemendag
Misteri Leak Bali
Asal-usul Misteri dan Mitos Leak Bali
Al Ghazali Alyssa Daguise
Tampil Serasi Al Ghazali dan Alyssa Daguise di Acara Pernikahan Aaliyah-Thariq
Dhani Wiranata di Temani Melly Goeslaw
R. Dhani Wiranata di Temani Melly Goeslaw Datangi Ibu-ibu Senam di Bandung
Berita Lainnya

1

Streaming Indonesia U19 vs Malaysia U19 Semifinal Piala AFF U19 2024 Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Menteri ESDM Resmikan Pengaliran Gas Bumi Pertama di Kawasan Industri Terpadu Batang

4

Pengendali Judi Online di RI Inisial T, Jokowi Buka Suara

5

PT. Tekindo Energi dan Holding Grup PT. GMG Kembali Menyalurkan Bantuan di Lukulamo
Headline
Nmax Turbo
Antusiasme Launching NMAX “TURBO” di Pusat Kota Bandung
Momen Prabowo Hadiri Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Momen Prabowo Hadiri Pembukaan Olimpiade Paris 2024 Pakai Jas Hujan
perabotan istana tiba di IKN
Perabotan Istana Telah Tiba, Jokowi Siap Ngantor di IKN
Satgas Bongkar Gudang Barang Impor Senilai 40 Miliar
Satgas Bongkar Gudang Barang Impor Senilai 40 Miliar Milik WNA