Roti Okko Ditemukan Unsur Berbahaya, Menag Minta Cek Halal

roti okko
(Dok.Okko)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan berbahaya pada roti Okko, sehingga harus ditarik di pasaran.

Terkait hal itu, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengecek kehalalan roti tersebut.

“Nanti saya tanya ke Pak Kepala badan BPJPH nanti untuk ini akan dicek ulang oleh kepala BPJPH benar nggak kalau rekomendasi BPOM seperti itu tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal,” ungkap Menag Yaqut dalam keterangan persnya,  Kamis (25/7/2024).

BACA JUGA: Apa Bahaya Sodium Dehydroacetate di Roti Aoka?

Jika roti Okko tidak memenuhi syarat halal produk, maka tidak boleh menyematkan logo halal. Menurut Yaqut, logo halal dibuktikan dengan komposisi di dalam makanannya.

“Ya, kalau memang tidak memenuhi persyaratan halal tentulah nggak boleh,” ucap Yaqut.

Diberitakan sebelumnya, dalam keterangan resmi BPOM menjelaskan, mereka telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk menarik peredaran roti bermerek Okko di pasaran usai hasil pemeriksaan menunjukkan roti produksi PT Abadi Rasa Food Bandung itu mengandung Natrium Dehidroasetat.

“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” tulis BPOM dikutip pada Rabu (24/7).

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” lanjut mereka.

BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah juga memastikan aman mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Google Doodle Olimpiade Paris 2024
Pagi Ini Google Doodle Sambut Olimpiade Paris 2024!
IMG-20240726-WA0005 (1)
Belanja Nyaman, Listrik Aman hanya di Marketplace PLN Mobile
palestina olimpiade paris
Komite Olimpiade Palestina Kritik 'Standar Ganda' di Olimpiade Paris 2024
Hilirisasi Kakao Sumber Ekonomi Baru
Teten: Hilirisasi Kakao Sumber Ekonomi Baru
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stabil
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stabil Diatas 5 Persen Diapresiasi Bank Dunia
Berita Lainnya

1

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

2

PT. Tekindo Energi dan PT. GMG, Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir Halteng

3

IKTK Peduli, Bantu Korban Banjir Halmahera Tengah

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Viral Mobil Menag Yaqut Terabas Jalur Busway, Kemenag: Nggak Tiap Hari Kan
Headline
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Yosep Terlepas Dari Hukuman Mati
Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anak, Yosep Terlepas Dari Hukuman Mati
Olimpiade Paris 2024 Panahan Putri Indonesia
Olimpiade Paris 2024, Panahan Putri Indonesia Lolos 16 Besar
Valentino Rossi
Valentino Rossi Kembali ke Lintasan, Tunggangi Yamaha Klasik