3 Anggota KPUD Mundur Dalam Pilkada 2024

anggota KPU daerah mundur
(Sekretariat kabinet)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut ada tiga anggota KPU di tiga daerah yang mundur karena maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Di tengah situasi tahapan pemilu nasional yang masih belum selesai, kami juga dihadapkan pada situasi, misalnya beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri,” kata Afif di Kantor KPU RI, melansir ANTARA

“Paling tidak ada tiga (nama) yang masuk datanya ke kami,” sambungnya.

Ketiga anggota KPU itu adalah Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Reka Punnata.

“Itu yang sekarang sedang mau berproses untuk melakukan atau mendaftarkan diri, mungkin kalau dapat tiket dari partai akan mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada,” ujar Afif.

Dia menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu juga wajib mundur jika maju pilkada terhitung 45 hari sebelum pendaftaran.

“Syaratnya 45 hari (mundur) sebelum pendaftaran calon. Ini beda dengan pengaturan sebelumnya. Sebelumnya saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya pada 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU Pasal 14 ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” katanya.

BACA JUGA: Resmi, Jokowi Berhentikan secara Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva