JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sedikitnya enam perusahaan tekstil gulung tikar pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Akibatnya, Belasan ribu pekerja terkena PHK massal.
“Perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024,” ujar Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), Reny Yanita di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Reny menjelaskan, terdapat 6 perusahaan yang tutup dan berdampak terhadap 11 ribu orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan walau kalau dihitung tidak lebih dari 20 ribu ya, 11 ribu lah,” kata Reny.
Daftar 6 perusahaan yang tutup setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 antara lain :
1. PT S Dupantex, Jawa Tengah : PHK 700-an orang
2. PT Alenatex, Jawa Barat : PHK 700-an orang
3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah : PHK 500-an orang
4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah : PHK 400-an orang
5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah : PHK 700-an orang’
6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah : PHK 8 ribu-an orang
Ia juga mengatakan, bahwa berdasarkan data Asosiasi IPKB terdapat utilitas IKM (Industri Kecil Menengah) yang turun rata-rata mencapai 70%.
BACA JUGA: Gerai Matahari Makin Langka, Bisnis Ritel di Indonesia Sekarat
Selain itu terdapat pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan market place, karena pemberi maklon dan market place kembali ke produk impor.
Kemudian, hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas ke industri hulunya untuk kain dan juga benang.
“Jadi bisa dibayangkan ketika terjadi PHK besar-besaran kita kehilangan SDM-SDM yang terampil di sektor industri TPT,” ujar Reny.
Reny mengatakan bahwa hal tersebut menjadi catatan karena SDM adalah aset.
“Nah ini juga menjadi PR untuk kita bersama,” ujar Reny.
(Dist)