BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Jika IMEI atau nomer seri tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), perangkat yang kamu beli tidak akan bisa digunakan. Terutama untuk HP, perangkat tidak dapat menggunakan kartu SIM dan akan terblokir dari jaringan operator seluler Indonesia.
Oleh karena itu, kamu perlu berhati-hati terhadap IMEI ilegal yang tidak sesuai dengan format standar, seperti 15 digit yang sama atau angka kosong. Sebelum memeriksa status, kamu perlu cek nomer seri iPhone.
Cara Cek Nomer Seri iPhone di Website Bea Cukai
- Kunjungi website Bea Cukai.
- Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
- Klik opsi “Send” untuk memulai pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
- Setelah itu, akan muncul informasi apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.
Cara Cek Nomer Seri iPhone di Website Kemenperin
- Kunjungi website Kemenperin.
- Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
- Klik opsi “Send” untuk memulai pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
- Setelah itu, akan muncul informasi apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.
Perlu diketahui, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai sama-sama mengindikasikan bahwa iPhone didistribusikan secara legal. Sedangkan IMEI yang terdaftar pada database Bea Cukai merupakan hasil registrasi para penumpang yang membawa gadget dari luar negeri.
BACA JUGA: Cara Cek IMEI iPhone di Kemenperin dan Website Bea Cukai
Maka dari itu, bisa saja IMEI iPhone terdaftar di database Kemenperin, tetapi tidak di database Bea Cukai, begitu juga sebaliknya. Namun, jika status IMEI sudah terdaftar di salah satu situs pemerintah, iPhone bisa dikatakan aman dari pemblokiran.
(Kaje/Usk)