KMAK Jember: KPK Harus Keluarkan Surat Bebas dari Kasus Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember

Surat Bebas dari Kasus Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember
Ilustrasi.- Gedung KPK (dok. KPK)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Calon Bupati Jember Muhammad Fawait atau gus Fawait menjadi sorotan publik karena dirinya pernah terseret dalam kasus korupsi mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P, Simanjuntak terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim).Bahkan Gus Fawait pernah dihadirkan dalam siding kasus korpsi Sahat Tua untuk dimintai keterangan.

Menanggapi hal itu, Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi Jember ,Muhammad Kustiono mendesak KPK keluarkan surat bebas dari Kasus Korupsi terkait Kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur Untuk Gus Fawait Cabup Jember,karena sangat riskan jika nanti kelanjutan kasus ını bisa meyeretnya menjadi Tersangka.

“KMAK Jember desak KPK keluarkan surat bebas dari Kasus Korupsi terkait Kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur Untuk Gus Fawait Cabup Jember,karena sangat riskan jika nanti kelanjutan kasus ını bisa meyeretnya menjadi tersangka,” kata Muhammad Kistiono dalam keterangannya, Selasa (02/7/2024).

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai bahwa jika KPK telah menemukan dari alat bukti yang ada pada saksi,ahli surat dan petunjuk sebagai mungkin mengarah pada personal Gus Fawait bisa saja KPK memeriksa Kembali GF.

“Kalau dari alat bukti yang ada (saksi, ahli surat dan petunjuk) sabagat mungkin mengarah pada person tertentu yaitu GF,” kata Abdul Ficar kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Abdul Ficar menyebutkan, seharusnya jika para saksi atau pihak terkait memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, maka kasus korupsinya akan cukup terang ditetapkan tersangkanya.

“Ya seharusnta jika para saksi atau pihak tetkait membetikan keterangan tdk berbelit belit, kasus korupsinya akan cukup terang untuk kemudian ditetapkan tersangka nya,” ujarnya.

Menurut dia, siapapun termasuk anggota DPRD Jatim yang ada sangat mungkin dijadikan tersangka.
“Siapapum yang terkait tetmasuk anggota DPRD sangat mungkin dijadikan tersangka,” jelasnya.
Menuru dia, KPK juga harus memberikan kepastian yang jelas kepada Gus Fawait jika tidak terkena kasus korupsi.

Sementara itu, pengamat pemilu, Ferry Kurnia Rizkiyanzah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan gelagat tak akan memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda proses hukum yang menjerat calon kepala daerah. Langkah KPK itu dianggap penting untuk mewujudkan pilkada yang menghasilkan pemimpin berintegritas.

Menurut Ferry, pemilih berhak mengetahui profil calon kepala daerah secara utuh, termasuk persoalan hukum yang berpotensi menjeratnya.

BACA JUGA: Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

“Pemilih berhak mengetahui profil calon kepala daerah secara utuh, termasuk persoalan hukum yang berpotensi menjeratnya,” kata ferry kepada awak media, Selasa (2/7/2024).

Ferry menuturkan, transparansi sosok calon kepala daerah penting untuk mencegah fenomena ‘membeli kucing dalam karung’.

“transparansi sosok calon kepala daerah penting untuk mencegah fenomena ‘membeli kucing dalam karung’,”ungkapnya.

Ia khawatir, banyak pemilih akan tertipu jika calon kepala daerah yang dicoblosnya menang, tapi dipenjara tak lama setelahnya

“Khawatirnya pemilih akan tertipu jika calon kepala daerah yang dicoblosnya menang, tapi dipenjara tak lama setelahnya,” sebutnya.

Seperi diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 8 saksi terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Agenda pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pembahasan aturan dan proses distribusi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan 7 dari 8 saksi tersebut merupakan anggota DPRD Jatim. Pemeriksaan dilakukan tahun 2023

Berikut ini rincian saksi /anggota DPRD Jatim yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur:

1. Muhammad Fawait (Anggota DPRD Jawa Timur)
2. Sri Untari (Anggota DPRD Jawa Timur)
3. Fauzan Fu’adi (Anggota DPRD Jawa Timur)
4. Blegur Prijanggono (Anggota DPRD Jawa Timur)
5. Suyatni Priasmoro (Anggota DPRD Jawa Timur)
6. Heri Romadhon (Anggota DPRD Jawa Timur)
7. Kusnadi (Anggota DPRD Jawa Timur)

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah
Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Dugaan Penembakan Warga hingga Tewas
Kaesang Pilkada Jateng
Pengamat: Tak Ada Lawan Sepadan di Pilkada Jateng, Kaesang Berpeluang Menang
remaja korea utara dihukum mati
Korea Utara Hukum Mati dan Penjara Seumur Hidup 30 Remaja yang Ketahuan Nonton Drakor
Jamu dan obat
Jamu dan Obat Berbeda! Patut Curiga Jamu yang Sembuhkan Secara Instan
paspor porno spanyol
Spanyol Bakal Luncurkan 'Paspor Porno', Buat Apa?
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Headline
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Semifinal Euro 2024 Spanyol Tanpa 3 Pemain
Semifinal Euro 2024, Spanyol Tanpa 3 Pemain Kunci Kontra Prancis