PJS Wacth Sebut SIM dan Kepesertaan Aktif JKN Penting Bagi Masyarakat

SIM dan Kepesertaan Aktif JKN Penting Bagi Masyarakat
Ilustrasi-SIM (Teropong Media)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Jaminan sosial menjadi hak konstitusinal seluruh rakyat Indonesia, dan untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka UU No. 40 Tahu 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan seluruh rakyat menjadi peserta JKN, agar tidak ada lagi Masyarakat yang terkendala mendapat layanan Kesehatan karena tidak mampu membayar biaya pengobatan.

Sekjen BPJSWacth, Timboel Siregar, Pasal 15 ayat (1) UU BPJS mewajibkan Pemberi Kerja mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Dan Pasal 16 ayat (1) UU BPJS mewajibkan Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

“Pada Perpres no. 82 tahun 2018, seluruh rakyat Indonesia diwajibkan ikut program JKN per 1 Januari 2019 agar seluruh rakyat benar-benar sudah terlindungi oleh Program JKN, sehingga seluruh rakyat tidak memiliki kendala pembiayaan untuk mengakses layanan Kesehatan,” kata Timboel Sabtu (8/6/2024).

Timboel menjelaskan,kewajiban yang diamanatkan Pasal 15 dan 16 UU SJSN serta Perpres no. 82 tahun 2018 memiliki konsekuensi bila seseorang tidak mengikuti program JKN, yaitu mendapat sanksi administrative berupa teguran tertulis; denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, seperti yang diamanatkan Pasal 17 UU BPJS.

“Dan untuk mengoperasionalkan Pasal 17 tersebut, lahir PP No. 86 tahun 2013 tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial,” bebernya.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara (diatur di Pasal 9 ayat (1) PP No. 86 Tahun 2013) meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu pada Pasal 9 ayat (2) PP no. 86 Tahun 2013, Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. sertifikat tanah;
d. paspor; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk mendukung kepesertaan program JKN, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN yang melibatkan 30 K/L untuk mendukungnya, yang salah satunya adalah Kepolisian RI.

Sebagai tindak lanjut Pasal 9 ayat (2) PP no. 86 tahun 2013 dan Inpres no. 1 tahun 2022 tersebut maka Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (PerPol) Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM), yang pada Pasal 9 ayat (1) huruf a (5a) mensyaratkan penerbitan SIM dilakukan dengan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.

Menurut dia, selain menerbitkan PerPol no. 2 Tahun 2023, Kepolisian RI pun menerbitkan PerPol No. 6 Tahun 2023 yang mensyaratkan pemberian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.

Untuk PerPol no. 6 Tahun 2023 telah dilakukan uji coba pemberlakuan Persyaratan Kepesertaan JKN Aktif bagi Pemohon SKCK, di 12 titik layanan SKCK di 6 Polrestabes/Polresta/Polres dan 6 Polsek, dengan masa Uji Coba tanggal 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

Untuk PerPol no. 2 Tahun 2023 yang mensyaratkan kepesertaan aktif JKN untuk memperoleh SIM, masih akan dilakukan tahap uji coba yang dimulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024, di Tujuh Polda yaitu Polda Aceh (dengan 23 Polres), Polda Sumatera Barat (19 Polres), Polda Sumatera Selatan (17 Polres), Polda DKI (5 Polres), Polda Kalimantan Timur (9 Polres), dan Polda Bali (9 Polres), dan Polda NTT (21 Polres).

Dari uraian di atas, dari aspek yuridis, persyaratan penerbitan SIM dengan mewajibkan kepesertaan aktif program JKN adalah sudah sesuai ketentuan regulasi, dari amanat UU BPJS hingga PerPol. Dan dari sisi sosiologis, kehadiran PerPol tersebut untuk memastikan semua rakyat Indonesia terlindungi dalam program JKN sehingga kapan pun mereka sakit akan bisa dijamin oleh JKN.

“Baru saja saya mendapatkan laporan dari seorang teman yang bercerita tentang saudaranya yang hari ini masuk RS namun belum terdaftar di program JKN. Biaya mahal pelayanan Kesehatan menjadi masalah dan ketakutan bagi keluarga saat ini. Memang ironis, program JKN yang sudah memasuki tahun kesebelas saat ini namun masih ada Masyarakat yang belum terdaftar di Program JKN sehingga tidak mendapatkan perlindungan pembiayaan layanan Kesehatan di RS,” ungkapnya.

BACA JUGA: Lokasi Uji Coba Pembuatan SIM Syarat BPJS, Catat Prosesnya!

Mengacu pada aspek yuridis dan sosiologis tersebut, saya menilai kehadiran PerPol No. 2 Tahun 2023 dan PerPol no. 6 Tahun 2023 merupakan upaya Pemerintah untuk memastikan seluruh rakyat sudah terlindungi di Program JKN, bukan dalam rangka membebani atau menyusahkan Masyarakat. Tidak perlu ada lagi kasus seperti saudara teman saya yang sakit saat ini dan harus dirawat di RS namun diperhadapkan pada pembiayaan mahal penyembuhannya.

Untuk menjadi peserta JKN, bagi Masyarakat yang tidak mampu dan miskin bisa mengakses kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayar APBN atau APBD dengan mendatangi Dinsos di daerahnya, sementara yang mampu bisa memilih kepesertaan Klas 3 dengan membayar Rp. 35 ribu perorang perbulan, klas 2 membayar Rp 100 ribu, dan klas 1 membayar Rp. 150 ribu.

Semoga Uji Coba PerPol no. 2 Tahun 2023 dan PerPol No. 6 Tahun 2023 mendapatkan respon baik dari Masyarakat untuk menjadi pengingat bagi Masyarakat tentang pentingnya Program JKN melindungi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk mendukung semangat gotong royong dalam Program JKN, yaitu yang mampu membantu yang tidak mampu, yang sehat membantu yang sakit. Dengan bergotong royong semua tertolong.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
8e2c58e2-3a30-4d01-8495-7fcfffa771bf
Hari Terakhir Pembersihan APK, Satpol PP Kota Bandung Turunkan 300 Personel
pilkada di baduy
Warga Baduy Minta Perpanjangan Waku Pencoblosan, Ada Acara Adat!
Prabowo KPK
Cek Fakta: Prabowo Tak Akan Bekukan KPK Jika Gagal Tangkap Koruptor dalam 100 Hari
Aksesoris Apple di Bandung
Mahal! Produk Aksesoris Apple di Pabrik Bandung Lebihin Kompetitor
kabag ops tembak kasat reskrim-7
Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Polri Tegaskan Soal SOP Senpi!
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024