Kemnaker Bakal Kebut Sosialisasi Tapera, Tepis Isu Negatif

kemnaker tapera (1)
(Dok.Kemnaker)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera melakukan sosialisasi terkait program  Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

“Hikmah dari banyak pertanyaan dan ekspresi positif negatif, mungkin banyaknya negatif. Terhadap kehadiran PP Tapera ini, kami akan segera melaksanakan sosialisasi dan public hearing dengan beberapa skema,” ujar  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, salah satu sosialisasi akan dilaksanakan ketika berlangsung sidang LKS Tripartit Nasional, yang mana anggota terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Penyuluhan juga akan dilakukan oleh pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah yang ada di seluruh kabupaten/kota mengenai aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Salah satu aturan yang tercantum dalam PP adalah mengenai simpanan peserta yaitu sebesar 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja, yang dibagi pembayarannya sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.

BACA JUGA: Sanksi Bagi Pekerja yang Tak Bayar Iuran Tapera, Ini Tahapannya

Adapun penetapan aturan Tapera, kata Indah terutama terkait pemotongan upah untuk iuran Tapera, belum berlaku untuk saat ini. Sementara, pihaknya tengah menyiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.

Mengenai kapan aturan tersebut tuntas, Indah belum dapat memastikan mengingat batas waktu maksimal untuk pendaftaran peserta tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, batas waktu adalah tahun 2027, poeriode paling lambat perusahaan melakukan pendaftaran kepesertaan berdasarkan aturan PP Nomor 21 Tahun 2024.

“Terkait dengan isu penolakan ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang. Kami, pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal, jadi tidak sayang,” kata Indah.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alberto Rodriguez: Hati Saya Akan Selalu Biru
Alberto Rodriguez: Hati Saya Akan Selalu Biru
Final Four Proliga Jadi Milik Tim Putri Jakarta Pertamina Enduro
Laga Pembuka Final Four Proliga Jadi Milik Tim Putri Jakarta Pertamina Enduro
Sosok Pengganti Fitrul Dwi Rustapa
Sosok Pengganti Fitrul Dwi Rustapa di Persib Bandung Akhirnya Terjawab
Penting Label BPA Free
Penting Mengetahui Label BPA Free pada Produk Plastik
Menyimpan Foto di Google Drive
Cara Simpan Foto di Google Drive untuk Atasi Memori Penuh di Handphone
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
dirut starbuks indonesia
Komisaris dan Dirut Emiten Pengelola Starbucks Indonesia Kompak Mundur
Hadapi Prancis di Perempat Final Euro 2024 Portugal
Hadapi Prancis di Perempat Final Euro 2024 Portugal Siap Curi Cela Lini Belakang
Manchester United Lepas Marcus Rashford
Manchester United Lepas Marcus Rashford di Musim Panas?
David Raya Resmi Dipermanenkan Arsenal
David Raya Resmi Dipermanenkan Arsenal dari Brentford